Jubir KPK Jalani Pemeriksaan 7,5 Jam di Polda Metro Jaya: Ada 50 Pertanyaan, Ini Kata Budi Prasetyo
Baca dalam 60 detik
- Budi Prasetyo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Faizal Assegaf.
- Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sore, dengan sekitar 50 pertanyaan yang diajukan penyidik.
- Kasus ini menyeret nama KPK ke ranah hukum pidana dan berpotensi menguji kredibilitas komunikasi publik lembaga antirasuah.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 7,5 jam di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terlapor atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Faizal Assegaf, aktivis yang sebelumnya diperiksa KPK dalam kasus importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Budi tiba memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.30 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pada sore hari. Menurutnya, kehadiran tersebut merupakan wujud kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus menegaskan bahwa KPK juga menjunjung asas legalitas dalam setiap tindakan penegakan hukum.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan. Budi mengklaim suasana pemeriksaan berlangsung kondusif dan lancar, tanpa tekanan berarti. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Metro Jaya yang dinilainya menangani perkara ini secara profesional dan objektif.
"Kami hadir untuk membantu penyidik dengan menyampaikan keterangan yang dibutuhkan, sehingga nanti penyidik bisa menilai secara komprehensif duduk perkara dari persoalan ini," ujar Budi usai pemeriksaan.
Laporan yang menjerat Budi bermula dari pernyataannya terkait pemeriksaan Faizal sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri oleh penyidik KPK. Faizal diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan penerimaan barang dan fasilitas dari tersangka Rizal (RZ), yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026.
Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 14 April 2026, Faizal menuding Budi telah memelintir pernyataannya seolah-olah ia terlibat dalam perkara korupsi. Menurut Faizal, tidak ada rincian dokumen maupun penjelasan peristiwa yang sebenarnya dalam pernyataan jubir KPK tersebut.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Faizal mengungkapkan bahwa dirinya dicecar lima pertanyaan saat diperiksa KPK, dua di antaranya menyangkut bantuan pribadi dari Rizal kepada sejumlah aktivis berupa perangkat elektronik seperti komputer, WiFi video, hingga body encoder. Faizal menilai pernyataan Budi usai pemeriksaan tersebut telah mencemarkan nama baiknya karena menggiring opini publik bahwa ia terlibat korupsi.
Bagi publik, perkara ini bukan sekadar benturan antara aktivis dan juru bicara lembaga negara. Ia menyoroti bagaimana komunikasi publik KPK dikelola, terutama ketika berhadapan dengan pihak yang sedang diperiksa. Jika pernyataan pejabat publik dianggap melampaui batas, maka mekanisme hukum pidana bisa menjadi arena pembuktian yang menguras energi dan reputasi kedua belah pihak.
Dari sisi regulasi, laporan pencemaran nama baik terhadap pejabat publik kerap menimbulkan perdebatan tentang batas antara kritik, hak jawab, dan pidana. Di Indonesia, pasal-pasal pencemaran nama baik masih menjadi instrumen yang kontroversial karena berpotensi membungkam suara kritis, tetapi juga bisa menjadi pelindung bagi warga yang merasa difitnah.
Yang perlu dicermati, posisi Budi sebagai jubir KPK membuat kasus ini memiliki bobot politik yang lebih besar. KPK sedang berada di bawah sorotan terkait berbagai penanganan perkara, termasuk kasus importasi yang menyeret nama Bea Cukai. Pemeriksaan terhadap jubirnya oleh kepolisian bisa memicu pertanyaan tentang independensi lembaga antirasuah dan netralitas aparat penegak hukum.
Ke depan, penyidik Polda Metro Jaya akan menentukan apakah laporan Faizal memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika kasus ini berlanjut ke persidangan, publik akan menyaksikan uji terbuka atas tata kelola komunikasi KPK dan batas antara pernyataan resmi lembaga dengan hak individu. Akankah proses hukum ini menjadi preseden bagi akuntabilitas juru bicara lembaga publik, atau justru memperkeruh hubungan antara KPK dan masyarakat sipil?



