DPR Kejar Sahkan RUU Ketenagakerjaan Sebelum 8 Oktober, Buruh Desak Titik Temu
Baca dalam 60 detik
- DPR menargetkan pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan paling lambat 8 Oktober 2026, bertepatan dengan berakhirnya masa sidang dan amanat putusan MK.
- Panja masih alot membahas pesangon, PKWT, outsourcing, hingga perlindungan pekerja perempuan; serikat buruh menuntut kepastian sebelum regulasi disahkan.
- Jika tak ada kesepakatan, pembahasan berpotensi molor dan menunda kepastian hukum bagi dunia usaha serta pekerja.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan tenggat paling lambat 8 Oktober 2026 untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Batas waktu itu muncul karena masa sidang DPR berakhir pada tanggal tersebut, sekaligus menindaklanjuti amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus dieksekusi pada Oktober tahun ini.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan, pengesahan bisa dipercepat jika seluruh pihak yang berkepentingan mencapai kesepakatan sebelum tenggat. "Kalau sebelum tanggal itu sudah ketemu titik temunya, tentu bisa lebih cepat," ujarnya usai menerima audiensi perwakilan buruh di Jakarta, Selasa (29/9/2026). Pernyataan itu menegaskan bahwa ruang negosiasi masih terbuka, meski jam terus berdetak.
Panitia Kerja (Panja) RUU masih menuntaskan sejumlah isu krusial yang menjadi tuntutan buruh. Mulai dari jaminan pesangon, sanksi bagi pelanggar, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), praktik outsourcing, hingga perlindungan dari kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. Menurut Saan, Panja tengah memetakan mana aspirasi yang sudah terakomodasi dan mana yang belum, untuk kemudian dicarikan jalan tengah.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, dialog dengan serikat pekerja akan terus dibuka hingga RUU disahkan. Ia menyoroti aturan pemagangan yang kerap dikritik sebagai celah eksploitasi tenaga kerja murah. "Di pemagangan tidak ada hubungan kerja, dan batas waktunya akan kami tentukan secara ketat," kata Cucun. Ia menambahkan, perbedaan pandangan tidak akan menghentikan proses legislasi, tetapi justru mendorong pencarian solusi bersama.
"Kita tidak akan berhenti membuka ruang dialog sampai undang-undang ini disahkan," tegas Cucun, menegaskan komitmen DPR untuk menampung aspirasi buruh.
Sebelumnya, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta untuk mengawal pembahasan RUU. Mereka menuntut agar regulasi anyar ini benar-benar melindungi pekerja, bukan sekadar memenuhi formalitas legislasi. Aksi tersebut menjadi penanda bahwa tekanan publik terhadap DPR masih kuat, terutama menjelang detik-detik akhir pembahasan.
Bagi pelaku usaha, kepastian waktu pengesahan RUU ini menjadi pedoman dalam menyusun strategi ketenagakerjaan, termasuk penyesuaian kontrak dan biaya operasional. Ketidakpastian yang berkepanjangan dapat menahan investasi dan memperlambat ekspansi usaha. Sementara bagi pekerja, regulasi ini diharapkan memperjelas hak atas pesangon, status kerja, dan perlindungan dari kekerasan seksualโisu yang semakin mendesak di ruang kerja modern.
Pemerintah berada di posisi tengah yang harus menyeimbangkan iklim usaha dengan perlindungan sosial. Jika RUU ini disahkan tepat waktu, Indonesia akan memiliki payung hukum ketenagakerjaan yang lebih komprehensif, meski implementasinya masih menanti uji coba. Sebaliknya, penundaan dapat memicu gelombang protes baru dan memperlebar ketidakpastian hukum.
Yang paling krusial, apakah DPR mampu meramu kompromi yang memuaskan buruh tanpa memberatkan pengusaha? Publik akan menilai sejauh mana janji perlindungan itu terwujud dalam pasal-pasal, bukan sekadar retorika politik menjelang penutupan masa sidang.



