MK Perintahkan Label Gula-Garam-Lemak di Kemasan Pangan, Perlindungan Konsumen Naik Kelas
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi terhadap UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan, mewajibkan produsen mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan pangan olahan yang mengandung gula, garam, dan lemak.
- Putusan ini mengubah kewajiban informasi produk dari sekadar data administratif menjadi sistem peringatan visual yang memudahkan konsumen menilai risiko kesehatan secara cepat.
- Pemerintah pusat dan daerah kini memikul tanggung jawab pengawasan yang lebih berat, sementara industri makanan dan minuman menghadapi penyesuaian desain kemasan serta potensi biaya kepatuhan baru.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh advokat Imamudin dan pekerja seni Andru Steven, dengan mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan serta minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL). Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9), menandai babak baru perlindungan konsumen di sektor pangan olahan.
Majelis hakim menyatakan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa kewajiban pelaku usaha mencakup pemberian informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai—termasuk label warna dan simbol pada kemasan pangan mengandung GGL. Senada dengan itu, Pasal 148 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga dinyatakan inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai memberi tanggung jawab kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan distribusi pangan, termasuk mewajibkan label visual tersebut.
Permohonan ini berangkat dari pengalaman pribadi para pemohon. Imamudin, yang berprofesi sebagai advokat, didiagnosis diabetes dengan kadar gula darah mencapai 749, sementara Andru Steven telah dua kali dirawat di rumah sakit akibat pengendapan dan infeksi bakteri yang dipicu konsumsi makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan. Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa dan Rachmat Dwi Purtranto dari VST and Partners Law Firm, keduanya menilai aturan yang ada gagal melindungi konsumen karena informasi kandungan gula disajikan secara mikroskopis dan manipulatif, sehingga sulit dipahami dalam waktu singkat.
"Hingga saat ini aturan yang ada dinilai gagal dalam melindungi konsumen karena informasi kandungan gula yang disajikan masih secara mikroskopis dan manipulatif pada kemasan makanan dan minuman berpemanis," ujar Viktor melalui keterangan tertulis, Minggu (15/3).
Para pemohon meminta MK mewajibkan standar visual baru berupa label warna merah, kuning, dan hijau disertai simbol pada kemasan pangan berpemanis. Tujuannya agar informasi tingkat kandungan gula tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan menjadi alat mitigasi risiko yang instan dan inklusif bagi seluruh masyarakat. MK sendiri menolak permohonan untuk selain dan selebihnya, sehingga tidak semua tuntutan pemohon dikabulkan.
Bagi Indonesia, putusan ini memiliki implikasi luas. Pertama, industri makanan dan minuman dalam kemasan—dari produsen besar hingga UMKM—harus menyesuaikan desain kemasan dengan label warna dan simbol yang ditetapkan. Biaya kepatuhan ini berpotensi menaikkan harga produk, namun di sisi lain dapat mendorong reformulasi produk ke arah yang lebih sehat. Kedua, pemerintah pusat dan daerah kini memiliki dasar konstitusional untuk memperketat pengawasan, termasuk kemungkinan sanksi bagi pelaku usaha yang lalai. Ketiga, konsumen memperoleh alat bantu visual yang memungkinkan pengambilan keputusan lebih cepat saat berbelanja, sebuah langkah yang telah diterapkan di sejumlah negara seperti Chile dan Meksiko dengan hasil penurunan konsumsi minuman manis.
Namun, efektivitas aturan ini bergantung pada detail regulasi turunan. Pertanyaan krusialnya: seberapa cepat pemerintah menerbitkan aturan teknis, dan apakah label warna akan diiringi kampanye literasi gizi yang masif? Tanpa itu, label hanya akan menjadi hiasan kemasan yang tidak mengubah perilaku. Dunia usaha pun menanti kepastian tenggat dan standar visual yang seragam, agar tidak terjadi fragmentasi aturan di tingkat daerah. Dalam beberapa bulan ke depan, sorotan publik akan tertuju pada langkah pemerintah menindaklanjuti putusan ini—sebuah ujian bagi komitmen negara melindungi warganya dari epidemi diabetes yang kian mengancam.



