Bacot di Ruang Kerja: Bukan Sekadar Etika, Ini Bahaya Psikososial yang Harus Dikelola
Baca dalam 60 detik
- Ujaran merendahkan seperti 'bacot' dari atasan ke bawahan masuk kategori risiko psikososial menurut WHO dan ILO, bukan sekadar pelanggaran tata krama.
- Relasi kuasa membuat korban sulit membela diri, sehingga dampaknya bisa berkembang dari ketidaksantunan menjadi perundungan di tempat kerja.
- Perusahaan dituntut memasukkan bahaya tak kasat mata ini ke dalam sistem manajemen K3, bukan hanya mengandalkan pendekatan kesopanan.

Frasa kasar yang meluncur dari mulut seorang atasan di depan bawahannya bukan lagi perkara etika semata. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) telah lama memasukkan intimidasi verbal, penghinaan, dan supervisi otoriter ke dalam daftar risiko psikososial yang wajib dinilai dan dikendalikan seperti halnya bahaya fisik di tempat kerja.
Pemicunya bisa sederhana: satu kata seperti "bacot" yang diucapkan dalam rapat, di depan kolega, atau bahkan di ruang publik. Bagi pengucapnya, itu mungkin hanya luapan emosi sesaat. Namun bagi penerima, terutama yang posisinya lebih rendah, ujaran itu dapat meninggalkan jejak psikologis panjang—kecemasan, rasa terhina, hingga ketakutan kehilangan pekerjaan.
Pembicaraan mengenai keselamatan kerja selama ini lebih mudah membayangkan mesin tanpa pelindung, lantai licin, atau paparan bahan kimia. Kita cenderung mengenali bahaya ketika ia kasat mata, terukur, atau meninggalkan luka fisik. Padahal, tempat kerja modern juga menghasilkan pajanan tak berwarna dan tak berbau: ketidakadilan, ancaman karier, dan budaya bungkam yang membuat pekerja enggan bersuara.
Secara ilmiah, perilaku tidak santun di tempat kerja diklasifikasikan sebagai workplace incivility—tindakan meremehkan yang intensitasnya tampak sepele. Namun, ketika perilaku bermusuhan datang dari atasan secara berulang, konsepnya bergeser mendekati abusive supervision. Jika berlangsung lama, disertai ketimpangan kuasa, dan korban kesulitan membela diri, fenomena itu dapat berkembang menjadi workplace bullying.
Yang membuat ujaran seperti "bacot" berbeda bobotnya adalah relasi kuasa. Bawahan tidak berada di posisi setara. Mereka tidak bisa membalas, meninggalkan ruangan, atau melaporkan kejadian tanpa mencemaskan penilaian kinerja, promosi, kontrak, bahkan kelangsungan pekerjaan. Apa yang bagi atasan dianggap "hanya mencoba tegas" bisa diterima bawahan sebagai ancaman terhadap identitas, martabat, dan keamanan ekonomi sekaligus.
"Kata-kata di tempat kerja bukan lagi sekadar wilayah sopan santun, tetapi sudah masuk dalam ranah kesehatan dan keselamatan kerja."
Kesadaran ini mulai tumbuh di Indonesia, meski implementasinya belum merata. Regulasi K3 nasional memang belum secara eksplisit menyebut "bahaya psikososial" sebagai objek pengawasan rutin. Namun, sejumlah perusahaan multinasional dan badan usaha milik negara perlahan memasukkan penilaian risiko psikososial ke dalam prosedur keselamatan kerja, terutama setelah pandemi mengubah cara kerja dan meningkatkan tekanan mental.
Bagi investor dan profesional, isu ini bukan sekadar wacana humaniora. Budaya kerja yang toksik berkorelasi dengan tingginya tingkat pergantian karyawan, penurunan produktivitas, dan risiko reputasi. Perusahaan yang gagal mengelola bahaya psikososial berpotensi menghadapi tuntutan hukum, boikot talenta, hingga kerugian finansial jangka panjang. Di sisi lain, organisasi yang mampu menciptakan lingkungan aman secara psikologis cenderung memiliki keterikatan karyawan lebih tinggi dan inovasi yang lebih baik.
Ke depan, dorongan untuk memasukkan kesehatan mental ke dalam kerangka K3 akan semakin kuat. Pertanyaannya, apakah perusahaan di Indonesia akan bergerak lebih cepat dari regulasi, atau justru menunggu insiden viral berikutnya untuk sadar bahwa kata-kata di ruang rapat bisa jadi hazard yang sama nyatanya dengan lantai licin?



