LBH Padang Bongkar Dugaan Laporan Balik terhadap Korban Pelecehan Polwan, Polda Sumbar Diminta Transparan
Baca dalam 60 detik
- LBH Padang mengungkap adanya laporan pidana terhadap korban dugaan pelecehan seksual dan keluarganya, yang diduga sebagai upaya balik oleh terduga pelaku.
- Kasus yang menyeret AKBP F ini telah berjalan lebih dari tujuh bulan tanpa kejelasan, memicu kekhawatiran kriminalisasi dan pembungkaman korban.
- Desakan agar proses pidana dan etik di Polda Sumatera Barat berjalan transparan menguat, sementara kuasa hukum terduga pelaku membantah tuduhan laporan balik.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengungkap adanya dugaan laporan balik terhadap seorang polwan berpangkat Brigadir yang menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual oleh atasannya, AKBP F. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/251/IX/2026/SPKT/Polda Sumbar tertanggal 4 September 2026, dan korban bersama suami serta ayahnya telah dipanggil untuk klarifikasi pada 28–30 September 2026. Langkah ini dinilai berpotensi mengkriminalisasi korban dan bertentangan dengan semangat perlindungan hukum bagi penyintas kekerasan seksual.
Penanggung Jawab Isu HAM, Minoritas, dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, menyatakan keprihatinannya atas lambannya penanganan kasus yang telah bergulir lebih dari tujuh bulan. Menurutnya, laporan balik yang diajukan pihak terlapor—yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual—harus dilihat dalam konteks keseluruhan perkara. "Jika laporan tersebut tetap dilanjutkan, akan hadir ruang pembungkaman terhadap korban yang berujung pada pelanggaran hak atas perlindungan dan akses keadilan," ujar Anisa dalam keterangan tertulis, Senin (28/9).
LBH Padang juga menyoroti pasal 69 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang secara tegas melarang penuntutan pidana atau gugatan perdata terhadap korban atas laporan yang dibuatnya. Anisa menegaskan bahwa laporan balik tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan itu. Selain itu, proses etik di Bidpropam Polda Sumbar yang telah mengantongi cukup bukti sejak Februari 2026 belum juga menghasilkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), meninggalkan ketidakpastian bagi korban.
Kuasa hukum AKBP F, Suharizal, membantah kliennya membuat laporan balik terhadap korban dan keluarganya. Ia menyebut tuduhan itu sebagai hoaks dan menegaskan bahwa AKBP F hanya melaporkan sebuah akun media sosial yang tidak dikenal pada 3 September 2026. "Klien kami tidak pernah melaporkan seseorang berinisial D, L, atau Z. Upaya hukum sedang kami siapkan atas narasi yang menyesatkan ini," kata Suharizal kepada CNNIndonesia.com, Senin (28/9).
Kasus ini bermula dari peristiwa pada 15 Januari 2026 di ruang kerja terduga pelaku. Korban yang saat itu sedang melakukan panggilan video dengan suaminya dipanggil dengan dalih membahas pekerjaan dan dukungan dana perjalanan ke Malaysia. Di dalam ruangan, terduga pelaku memaksa korban menutup mata dan melakukan kekerasan seksual. Korban kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam Mabes Polri pada 1 Februari 2026, disusul laporan pidana ke SPKT Polda Sumbar pada 16 April 2026. Namun, penyelidikan dihentikan pada 2 Juli 2026 dengan alasan bukan tindak pidana, sebelum akhirnya dibuka kembali melalui gelar perkara khusus pada 31 Juli 2026.
"Proses pidana dan proses etik harus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai kewenangan masing-masing," tegas Anisa Hamda.
Di tengah proses hukum yang berlarut, publik menanti komitmen Polda Sumatera Barat untuk menuntaskan kasus ini tanpa tebang pilih. Sebelumnya, AKBP F sempat dijadwalkan dilantik sebagai Kabid Dokkes Polda Sumbar pada 28 Juli 2026, namun batal karena yang bersangkutan menjalani pemeriksaan. Wakapolda Sumbar Brigjen Solihin saat itu menyatakan bahwa AKBP F akan menjalani sidang etik. Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai jadwal sidang tersebut.
Jika laporan balik terus diproses, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kasus kekerasan seksual di Indonesia. Korban dan pendampingnya berhak mendapatkan perlindungan, bukan justru menghadapi tekanan hukum tambahan. Masyarakat sipil mendesak agar Polda Sumbar mengedepankan asas keadilan dan transparansi, serta memastikan tidak ada upaya pembungkaman terhadap penyintas.
Ke depan, pertanyaannya adalah apakah Polda Sumbar akan menghentikan laporan balik dan mempercepat sidang etik, atau justru membiarkan kasus ini terus berlarut tanpa kepastian. Publik akan terus mengawal, karena keadilan bagi korban kekerasan seksual adalah cermin integritas institusi penegak hukum.



