Sidang Korupsi Kuota Haji: Fee Percepatan Rp48 Juta per Jemaah dan Uang Disimpan di Brankas Apartemen
Baca dalam 60 detik
- Saksi mengungkap permintaan biaya percepatan kuota haji tambahan 2024 sebesar 3.000 dollar AS per jemaah, terpisah dari paket perjalanan.
- Angka awal 4.000 dollar AS dikoreksi menjadi maksimal 2.500 dollar AS oleh Agus Syafi'i, sementara pengumpulan dana dilakukan lewat Zoom dan ditahan hingga musim haji usai.
- Uang commitment fee disimpan di brankas apartemen dan baru akan diserahkan setelah pelaksanaan haji selesai, memicu pertanyaan soal tata kelola kuota khusus.

Persidangan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023โ2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membuka tabir transaksi senyap di balik percepatan keberangkatan jemaah. Dalam sidang yang menghadirkan sejumlah pengusaha travel dan pengurus asosiasi, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali aliran dana yang disebut sebagai syarat memperoleh kuota tambahanโsebuah praktik yang dinilai menggerus prinsip keadilan akses ibadah.
Fakta paling menonjol muncul dari kesaksian Juahir, perwakilan Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Ia mengaku mendapat informasi dari Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhammad Al Fatih, bahwa ada biaya tambahan 3.000 dollar AS per jemaah untuk mengisi kuota haji khusus 2024. Menurut Juahir, angka itu dibicarakan sebagai alternatif yang lebih murah ketimbang visa Furoda yang saat itu disebut menembus 8.000 hingga 11.000 dollar AS. "Daripada pakai Furoda sekian ribu, mending pakai kuota tambahan ini," ujarnya menirukan percakapan tersebut.
Al Fatih membenarkan keterangan itu. Ia menyatakan informasi mengenai biaya 3.000 dollar AS diperoleh langsung dari terdakwa Asrul Azis Taba sekitar Januari 2024. Menurutnya, kuota tambahan hanya diberikan kepada penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) yang memiliki jemaah dengan nomor porsi dan kesanggupan membayar. Biaya tersebut, tegas Al Fatih, merupakan komponen terpisah dari harga paket, meski dalam penawaran ke masyarakat bisa dimasukkan ke dalam harga pelayanan.
Angka 3.000 dollar AS bukan satu-satunya yang mencuat. Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) sekaligus Direktur Utama PT Amalana Purnatour, Budi Darmawan, mengungkap bahwa angka 4.000 dollar AS awalnya merupakan inisiatif internal penyelenggara haji khusus. Saat itu, belum ada ketentuan resmi mengenai besaran biaya yang harus dikumpulkan. "Pada saat kita mengeluarkan 4.000, informasikan kepada anggota melalui Zoom tanggal 23 Desember, ada koreksi dari Pak Agus Syafi'i, jangan lebih dari 2.500," kata Budi.
Budi menambahkan, ia memilih menahan uang yang terkumpul hingga pelaksanaan haji rampung. "Saya tidak akan serahkan uang apa pun sampai selesai pelaksanaan haji," tegasnya. Sikap itu, menurutnya, untuk memastikan tidak ada penyerahan dana sebelum kewajiban ibadah tuntas. Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan tentang legalitas dan akuntabilitas dana yang dikumpulkan di luar skema resmi.
Direktur PT Anugerah Citra Mulia, Ahmad Taufiq, mengungkap mekanisme pengumpulan commitment fee. Uang tersebut dikumpulkan di sebuah apartemen dan disimpan di brankas. Detail ini memperkuat dugaan bahwa transaksi berlangsung di luar sistem keuangan yang terverifikasi, tanpa pencatatan yang transparan. Jaksa KPK terus mendalami peran masing-masing pihak, termasuk penggunaan kuota petugas dan barang bukti uang yang disita penyidik.
"Saya sampaikan bahwasanya memang ada informasi dari ketua umum kami, pada 2024 itu ada tambahan kuota yang dapat diisi oleh PIHK yang memiliki jemaah, yang syaratnya adalah berbasis usulan dan memiliki nomor porsi dan kesanggupan. Tetapi ada biaya tambahan yang diminta oleh pihak Kementerian Agama sebesar 3.000 dollar AS." โ Muhammad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri
Bagi Indonesia, kasus ini menyentuh langsung tata kelola haji yang setiap tahun melibatkan ratusan ribu calon jemaah dan dana miliaran rupiah. Kuota haji tambahan seharusnya menjadi solusi atas daftar tunggu yang panjang, bukan celah bagi praktik rente. Jika fee percepatan benar terjadi, maka jemaah dari kelompok ekonomi lemah berpotensi tersingkir oleh mereka yang mampu membayar premium. Kementerian Agama, sebagai pemegang mandat kuota, perlu menjelaskan dasar permintaan biaya tersebut dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Ke depan, persidangan ini akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah membersihkan sektor ibadah dari korupsi. Publik menunggu apakah KPK mampu membuktikan aliran dana ke pejabat, ataukah kasus ini berhenti pada peran perantara. Pertanyaan besarnya: siapa yang sebenarnya menikmati fee percepatan, dan bagaimana nasib jemaah yang telah membayar mahal untuk berangkat lebih cepat?



