Kinerja Dirjen Pemasyarakatan Dipertanyakan DPR Usai Skandal Klaster Mewah Lapas Cibinong
Baca dalam 60 detik
- Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo menilai pengawasan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi lemah setelah temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
- Mashudi membantah ada klaster mewah, menyebut bangunan itu rumah dinas, dan berjanji membongkar jika melanggar aturan.
- DPR mendesak Inspektorat Jenderal mengawasi lapas secara rutin, sementara Mashudi akan memberikan penjelasan resmi pada Kamis pekan ini.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, mempertanyakan efektivitas pengawasan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi menyusul terungkapnya fasilitas ala klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kritik itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Yanuar, temuan Ombudsman RI tidak bisa dianggap sebagai persoalan satu lapas saja. Ia menilai kasus Cibinong sebagai pintu masuk untuk membenahi tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh. "Pak Dirjen monitor semua lapas yang ada. Ini bukan satu-satunya. Harus ada perbaikan," ujar Yanuar dalam RDP yang disiarkan kanal YouTube TVR Parlemen.
Politikus PKS itu menegaskan prinsip pemasyarakatan harus non-diskriminatif dan imparsial terhadap seluruh warga binaan. "Tidak ada dispensasi, tidak ada pemberian fasilitas yang dibeda-bedakan," tegasnya. Ia pun mendorong Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pengawasan reguler ke lapas dan rutan di seluruh Indonesia, bukan hanya merespons kasus yang mencuat.
Menanggapi kritik tersebut, Mashudi membantah adanya klaster atau apartemen mewah di Lapas Cibinong. Ia mengakui bangunan yang dipersoalkan adalah rumah dinas, namun jika tidak sesuai ketentuan, ia memastikan akan dibongkar. "Klaster mewah di sana saya kira seperti apa, tidak ada klaster yang mewah seperti apartemen, tidak ada. Nanti akan dijelaskan semua secara clear pada hari Kamis," kata Mashudi di Gedung DPR.
Mashudi juga mengklaim telah menginstruksikan seluruh jajaran pemasyarakatan, mulai dari Kepala Kantor Wilayah hingga Kepala Unit Pelaksana Teknis, untuk menertibkan bangunan yang tidak sesuai aturan. "Kami sudah kirim surat kepada seluruh Kakanwil, Ka UPT. Kami akan tindak tegas apabila Kakanwil, Kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran," ujarnya. Ia menambahkan tidak semua lapas atau rutan memiliki fasilitas serupa Cibinong.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan yang selama ini kerap luput dari perhatian publik. Temuan di Cibinong membuka kembali diskusi tentang standar fasilitas bagi warga binaan, terutama mereka yang memiliki akses ekonomi atau kekuasaan. Jika tidak ditangani serius, preseden buruk ini berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum secara keseluruhan.
Bagi pelaku pasar dan investor, ketidakpastian tata kelola di sektor hukum dan keamanan dapat memengaruhi iklim investasi, terutama terkait persepsi risiko regulasi dan penegakan aturan. Perbaikan tata kelola lapas juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi dan diskriminasi di lembaga pemasyarakatan. DPR diharapkan tidak berhenti pada kasus Cibinong, melainkan mendorong reformasi sistemik yang mencakup transparansi anggaran dan pengawasan berlapis.
Ke depan, publik menanti penjelasan resmi dari Dirjen Pas pada Kamis pekan ini. Jika benar ada pelanggaran, langkah pembongkaran dan sanksi tegas menjadi ujian kredibilitas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sebaliknya, bila tidak terbukti, klarifikasi yang transparan tetap diperlukan untuk memulihkan kepercayaan. Akankah kasus ini menjadi titik balik pembenahan lapas, atau sekadar riak yang surut tanpa perubahan berarti?



