Prabowo Benahi Tata Kelola Haji: Audit Keuangan, Basmi Mafia, hingga Pangkas Antrean
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Haji dan Umrah membenahi tata kelola haji, mulai dari pengelolaan keuangan, pemberantasan mafia dan kartel, hingga pemangkasan masa tunggu jemaah.
- Pemerintah menargetkan komposisi biaya haji 2027 sekitar 52:48 antara BIPIH dan nilai manfaat, di tengah kenaikan BPIH menjadi Rp107,34 juta akibat situasi geopolitik Timur Tengah.
- Langkah ini berpotensi meningkatkan transparansi dan efisiensi penyelenggaraan haji, namun efektivitasnya bergantung pada pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik kecurangan.

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Haji dan Umrah untuk merombak tata kelola ibadah haji secara menyeluruh, mencakup pengelolaan keuangan, pemberantasan mafia dan kartel, serta percepatan antrean jemaah. Instruksi itu disampaikan saat memanggil Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Prabowo juga membahas biaya penyelenggaraan haji 2027. Ia meminta agar beban yang ditanggung jemaah tidak memberatkan, terutama setelah pemerintah mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp107.340.172. Angka itu naik dari tahun sebelumnya akibat tekanan geopolitik di Timur Tengah yang turut mendorong kenaikan harga avtur dan biaya operasional lainnya.
Menteri Irfan mengungkapkan bahwa Presiden menyarankan komposisi biaya haji dan nilai manfaat berada di kisaran 52:48. "Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jemaah," ujarnya usai rapat. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memformulasikan kembali komposisi antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan nilai manfaat agar jemaah tidak menanggung beban terlalu besar.
Selain soal biaya, Prabowo memberikan arahan tegas untuk membersihkan praktik kecurangan dalam penyelenggaraan haji dan umrah. "Sapu, istilah beliau adalah sapu habislah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah," kata Irfan. Presiden juga mengapresiasi langkah kementerian yang telah membasmi kecurangan yang merugikan jemaah.
Pembenahan tata kelola haji ini menyentuh tiga area krusial: audit keuangan, penindakan mafia, dan percepatan antrean. Ketiganya saling terkait. Selama ini, antrean haji Indonesia tercatat sebagai salah satu yang terpanjang di dunia, dengan masa tunggu di sejumlah daerah mencapai puluhan tahun. Sementara itu, biaya haji terus meningkat seiring fluktuasi ekonomi global dan kebijakan negara tujuan.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya investor dan profesional, langkah ini memiliki implikasi langsung. Pertama, transparansi pengelolaan dana hajiโyang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)โmenjadi sorotan karena menyangkut dana umat dalam jumlah besar. Audit keuangan yang diminta Presiden dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan investasi haji. Kedua, pemberantasan mafia dan kartel berpotensi menekan biaya tidak resmi yang selama ini membebani calon jemaah, sekaligus menciptakan iklim penyelenggaraan yang lebih sehat.
Ketiga, pemangkasan antrean membutuhkan terobosan kebijakan, misalnya penambahan kuota, efisiensi birokrasi, atau kerja sama dengan Arab Saudi. Jika berhasil, dampaknya tidak hanya dirasakan calon jemaah, tetapi juga industri pendukung seperti travel, maskapai, dan akomodasi. Sebaliknya, kegagalan membenahi tata kelola berisiko memperpanjang daftar tunggu dan mempertahankan celah praktik rente.
"Memang ada beberapa angka-angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan kepada jemaah," ujar Menteri Irfan.
Pemerintah tampaknya menyadari bahwa kenaikan biaya haji tidak bisa dihindari, tetapi komposisi pembagiannya masih bisa diatur. Dengan skema 52:48, porsi yang dibayar jemaah melalui BIPIH diharapkan tidak melonjak tajam, sementara nilai manfaat dari pengelolaan dana haji menutup sisanya. Namun, efektivitas skema ini bergantung pada imbal hasil investasi BPKH dan asumsi kurs serta harga minyak.
Ke depan, publik akan mencermati apakah instruksi Presiden diterjemahkan menjadi kebijakan konkret, termasuk audit independen, penindakan hukum terhadap mafia, dan peta jalan percepatan antrean. Pertanyaannya, sejauh mana pengawasan akan dilakukan agar pembenahan ini tidak berhenti di tingkat retorika?



