Polda Sulsel Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan Perizinan Bupati Gowa
Baca dalam 60 detik
- Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menduga ada pihak lain yang turut berperan dalam dugaan pemerasan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.
- Sekitar 30 saksi telah diperiksa dan akan dipanggil ulang untuk mendalami keterlibatan aktor lain, sementara Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
- Meski berstatus tersangka, Husniah belum ditahan karena dinilai kooperatif; penyidik akan mengevaluasi sikapnya selama pemeriksaan berlangsung.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lain di Kabupaten Gowa periode 2025โ2026. Perkara ini sebelumnya telah menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengungkapkan bahwa penyidik akan memanggil kembali sejumlah saksi untuk mendalami peran pihak lain. "Kita akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan untuk mendukung keterlibatan pihak lain yang diduga punya peranan terhadap kasus tersebut. Dan kemungkinan besar ada pihak lain yang terlibat," ujarnya, Senin (28/9).
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi. Menurut Jufri, puluhan saksi tersebut akan dipanggil ulang, dan tidak menutup kemungkinan ada saksi baru yang belum dimintai keterangan. "Jadi ada 30 saksi dan kemungkinan besar 30 saksi itu akan kita panggil kembali dan tidak menutup kemungkinan, mungkin ada saksi lain yang belum kita minta keterangan yang kira-kira punya informasi ataupun hal-hal yang begitu menunjang terkait dengan permasalahan yang kita tangani ini," jelasnya.
Selain mendalami peran pihak lain, penyidik juga akan segera memeriksa Bupati Gowa sebagai tersangka. "Kemudian melakukan panggilan kepada HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka terkait dengan tindak lanjut penetapan tersangka pada waktu kemarin. Nanti kami akan beri tahu. Yang jelasnya, ini suratnya sudah kita layangkan kepada HT dan sudah diterima," kata Jufri.
Meski telah berstatus tersangka, Husniah belum ditahan. Jufri menegaskan bahwa pihaknya akan melihat hasil pemeriksaan ke depan untuk menilai sikap kooperatif yang bersangkutan. "Itu akan kita lihat hasil pemeriksaan penyidik ke depannya, apakah tidak kooperatif. Karena selama ini kalau kami lihat, HT masih kooperatif dan masih bisa diajak kerja sama. Kami minta kepada beliau untuk tetap mematuhi aturan yang ada, prosedur yang ada, supaya semuanya bisa berjalan lancar, kita bisa selesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Kasus ini menyita perhatian publik tidak hanya karena melibatkan kepala daerah, tetapi juga karena Husniah merupakan adik kandung dari Komjen (Purn) Fadil Imran, mantan Kapolda Metro Jaya. Hal ini memunculkan spekulasi mengenai potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara. Namun, penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi.
Dalam konteks yang lebih luas, dugaan pemerasan dalam pengurusan PBG mencerminkan persoalan tata kelola perizinan di daerah yang kerap menjadi celah korupsi. PBG, yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), merupakan syarat wajib bagi pembangunan fisik dan sering kali menjadi titik rawan pungutan liar. Jika dugaan ini terbukti, kasus Gowa dapat menjadi preseden penting bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik.
Penyidik berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan. Publik menanti apakah akan ada aktor lain yang terseret, mengingat pernyataan polisi yang menyebut kemungkinan besar ada pihak lain. Perkembangan kasus ini akan menjadi ujian bagi penegakan hukum di Sulawesi Selatan, terutama dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat daerah dan jaringan kekuasaan.



