Hotspot Karhutla Jambi Menyusut ke 5 Titik, Menhut: Warga Berdaya Kunci Pencegahan
Baca dalam 60 detik
- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan titik panas karhutla di Jambi tersisa lima per 27 September 2026, turun drastis dari ratusan.
- Keberhasilan lanskap Bujang Raba dijadikan contoh bahwa partisipasi warga desa dan penegakan hukum yang berjalan seiring mampu menekan aktivitas ilegal.
- Pemerintah menyiapkan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional berbasis desa serta memperluas akses perdagangan karbon bagi perhutanan sosial.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan jumlah titik panas (hotspot) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi tinggal lima titik per 27 September 2026, turun tajam dari sebelumnya yang mencapai ratusan. Menurutnya, capaian itu tidak lepas dari peran serta warga desa yang aktif menjaga kawasan hutan di sekitarnya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (28/9), Raja Juli menyoroti lanskap Bujang Raba di Jambi sebagai contoh sukses pengelolaan hutan berbasis komunitas. Ia menyebut kawasan itu sebagai "oase" di tengah upaya keras pemerintah memadamkan dan mencegah karhutla di sejumlah provinsi lain, seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan.
Keberadaan kelompok masyarakat peduli api di tingkat desa, menurut Raja Juli, menjadi elemen penting yang memperkuat pencegahan karhutla. Pemerintah pun berencana membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) yang berbasis di desa, sebagai upaya melembagakan partisipasi warga dalam menjaga ekosistem gambut dan mangrove.
"Karena ada masyarakat peduli api di desa-desa, dan Bujang Raba adalah contohnya, jika masyarakat desanya diberdayakan dan diajak berpartisipasi bersama, maka hutan akan terjaga," ujar Raja Juli.
Selain aspek pencegahan, Bujang Raba mencatatkan sejarah sebagai kelompok perhutanan sosial pertama yang memperoleh persetujuan perdagangan karbon di sektor kehutanan. Raja Juli menegaskan skema ini dirancang agar manfaat ekonomi karbon tidak hanya dinikmati pemegang konsesi besar, tetapi juga oleh perhutanan sosial, masyarakat hukum adat, dan desa hutan yang turut merawat kawasan.
Raja Juli menekankan bahwa pemberdayaan masyarakat harus berjalan seiring dengan penegakan hukum. Kementerian Kehutanan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) akan menggelar patroli bersama jika ditemukan pelanggaran di kawasan hutan.
"Jadi, kuncinya ada dua, kalau masyarakatnya berdaya, ada kesadaran, dan penegakan hukumnya berjalan lalu dikombinasikan, maka tidak akan ada lagi aktivitas ilegal," tegasnya.
Pernyataan Menhut ini muncul di tengah tekanan global terhadap Indonesia untuk menekan deforestasi dan emisi karbon dari sektor kehutanan. Jambi, yang sebagian wilayahnya berupa lahan gambut, memiliki kerentanan tinggi terhadap karhutla, terutama pada musim kemarau. Keberhasilan menekan titik panas di provinsi itu dapat menjadi indikator awal efektivitas pendekatan kolaboratif yang menggabungkan pengawasan warga dan penegakan aturan.
Bagi Indonesia, model Bujang Raba berpotensi menjadi cetak biru perluasan perdagangan karbon yang inklusif. Selama ini, nilai ekonomi karbon lebih banyak mengalir ke korporasi pemegang izin konsesi. Jika perhutanan sosial dan desa adat mendapat akses yang setara, insentif menjaga hutan akan tersebar lebih merata, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam pasar karbon sukarela maupun kepatuhan.
Namun, tantangan tetap ada. Konsistensi penegakan hukum, pendanaan operasional kelompok masyarakat peduli api, dan tata kelola BPGMN yang sedang disiapkan akan menentukan apakah tren positif di Jambi bisa bertahan. Publik akan menantikan apakah penurunan hotspot ini berlanjut pada puncak musim kemarau tahun depan, dan sejauh mana skema karbon benar-benar memberi manfaat ekonomi langsung bagi desa-desa penjaga hutan.



