Kejagung Dikabarkan Hadapi Hambatan saat Bekuk Eks Sekjen ESDM di Purbalingga
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung menangkap eks Sekjen Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji di Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu dini hari.
- Proses penangkapan sempat terganggu saat tim penyidik hendak memasuki kediaman tersangka, meski akhirnya berhasil diamankan.
- Kasus dugaan korupsi komoditas nikel periode 2017-2020 ini menyeret lima tersangka, termasuk pejabat ESDM dan Sucofindo.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Mochamad Teguh Pamudji, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026) pukul 01.24 WIB. Penangkapan ini terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas nikel periode 2017-2020. Namun, proses pengamanan tidak berjalan mulus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim penyidik sempat mendapat hambatan ketika hendak memasuki kediaman tersangka. "Saat proses pengamanan, tim penyidik mengalami hambatan saat ingin memasuki kediaman tersangka," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (28/9/2026). Meski demikian, Anang tidak memerinci bentuk hambatan tersebut, hanya menegaskan bahwa Teguh akhirnya berhasil diamankan di rumah itu.
Penangkapan ini menjadi babak baru dalam penyidikan kasus yang menjerat sejumlah pejabat di sektor mineral dan batu bara. Selain Teguh, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain: BS yang menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018; NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari 2012-2019; MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara 2017-2019; serta satu tersangka yang identitasnya belum diungkap. Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai sangkaan primair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagai subsider, hingga Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 KUHP baru.
Kasus ini menyoroti kembali celah tata kelola di sektor nikel, komoditas yang menjadi tulang punggung hilirisasi Indonesia. Sepanjang 2017-2020, harga nikel global berfluktuasi tajam seiring meningkatnya permintaan baterai kendaraan listrik. Dugaan korupsi dalam rentang waktu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan, meski angka pastinya belum diungkap. Penegakan hukum di sektor ini krusial karena menyangkut kepercayaan investor terhadap kepastian usaha di industri mineral. Jika praktik korupsi dibiarkan, iklim investasi bisa terancam, terutama di tengah upaya pemerintah menarik modal asing untuk pengolahan nikel bernilai tambah.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya pelaku pasar dan profesional, penangkapan ini mengirim sinyal bahwa Kejagung serius menindak dugaan penyimpangan di sektor strategis. Namun, muncul pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum: apakah kasus ini akan berlanjut hingga tuntas, atau hanya menjadi operasi sesaat? Publik menanti transparansi proses hukum, termasuk potensi kerugian negara dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Kejagung perlu memastikan bahwa penanganan perkara tidak tebang pilih, mengingat sektor ESDM kerap menjadi incaran rente ekonomi.
"Hingga akhirnya tersangka MTP berhasil diamankan di rumah tersebut," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
Setelah penangkapan, Teguh dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk pemeriksaan intensif. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah kasus ini berkembang ke tersangka baru atau berhenti di lima orang. Yang jelas, publik berharap penegakan hukum di sektor sumber daya alam tidak berhenti pada simbolisme, melainkan mampu memulihkan kerugian negara dan mencegah terulangnya praktik serupa. Akankah kasus nikel ini menjadi titik balik tata kelola mineral di Indonesia, atau sekadar riak kecil di tengah derasnya arus investasi?



