Hakim Agung Alito Mundur dari Gugatan Iklim, Putusan Bisa Deadlock 4-4
Baca dalam 60 detik
- Hakim Agung Samuel Alito menarik diri dari perkara iklim yang melibatkan Exxon Mobil dan Suncor Energy, setelah sebelumnya menolak desakan kelompok lingkungan.
- Keputusan ini membuka peluang putusan seri 4-4, yang berarti putusan pengadilan rendah yang mengizinkan gugatan iklim berlanjut akan tetap berlaku.
- Perkara ini menjadi ujian bagi upaya perusahaan energi menahan gelombang tuntutan hukum iklim di AS, dengan implikasi bagi investasi energi dan kebijakan iklim global.

Hakim Agung Amerika Serikat Samuel Alito secara mengejutkan menarik diri dari perkara iklim besar yang akan disidangkan Mahkamah Agung pekan depan, yang melibatkan raksasa minyak Exxon Mobil dan Suncor Energy. Keputusan ini disampaikan melalui surat panitera Mahkamah Agung kepada para pihak, menandai pembalikan sikap setelah sebelumnya Alito menolak desakan untuk mundur.
Perkara bernama Suncor Energy (USA) Inc. v. County Commissioners of Boulder County ini berpusat pada pertanyaan apakah hukum federal menghalangi gugatan berdasarkan hukum negara bagian yang menuntut ganti rugi atas kerusakan akibat perubahan iklim. Sidang dijadwalkan pada 5 Oktober mendatang. Gugatan diajukan oleh Kota Boulder, Colorado, dan kabupaten sekitarnya, yang menuntut kompensasi dari perusahaan energi atas dampak pemanasan global.
Kelompok lingkungan sebelumnya menyerukan agar Alito tidak ikut memutus perkara karena kepemilikan sahamnya di perusahaan minyak yang tidak menjadi pihak dalam gugatan. Pada Mei lalu, juru bicara Mahkamah Agung menyatakan Alito tidak memiliki kepentingan finansial pada pihak yang terlibat dan penasihat hukum pengadilan menilai recusal tidak diperlukan. Namun, dalam surat terbaru, Alito memutuskan untuk tidak melanjutkan partisipasinya.
Penarikan diri Alito menciptakan kemungkinan putusan seri 4-4. Dalam sistem Mahkamah Agung AS, putusan seri tanpa mayoritas berarti putusan pengadilan banding yang sedang diajukan tetap berlaku. Artinya, jika mahkamah seri, gugatan iklim terhadap Exxon dan Suncor akan terus berjalan menuju persidangan. Sebaliknya, jika mahkamah memutuskan mendukung perusahaan, gugatan bisa dibatalkan.
Kasus ini merupakan bagian dari gelombang gugatan iklim yang meningkat di berbagai yurisdiksi, di mana pemerintah daerah dan negara bagian menuntut perusahaan energi bertanggung jawab atas biaya adaptasi dan kerusakan lingkungan. Perusahaan energi berargumen bahwa isu iklim adalah ranah kebijakan federal dan tidak dapat digugat berdasarkan hukum negara bagian. Kemenangan perusahaan di Mahkamah Agung dapat mempersempit ruang bagi gugatan serupa di masa depan.
"Saya menulis untuk memberi tahu para pihak bahwa Hakim Alito telah memutuskan untuk tidak melanjutkan partisipasi dalam perkara ini," tulis Scott Harris, panitera Mahkamah Agung, dalam suratnya kepada para pengacara.
Bagi Indonesia, perkembangan ini memiliki implikasi tidak langsung namun signifikan. Gugatan iklim di AS dapat memengaruhi cara perusahaan energi global, termasuk yang beroperasi di Indonesia, mengelola risiko hukum dan lingkungan. Jika perusahaan minyak internasional semakin tertekan untuk bertanggung jawab atas emisi, mereka mungkin menyesuaikan strategi investasi di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Selain itu, preseden hukum di AS sering menjadi rujukan bagi aktivis lingkungan di negara lain untuk menuntut perusahaan energi di yurisdiksi mereka.
Pasar energi global juga akan mencermati putusan ini. Ketidakpastian hukum dapat memengaruhi keputusan investasi di sektor minyak dan gas, terutama bagi perusahaan yang memiliki aset di AS. Bagi investor Indonesia, penting untuk memantau bagaimana putusan ini membentuk lanskap regulasi iklim dan tanggung jawab korporasi di tingkat internasional.
Dengan Alito mundur, komposisi mahkamah menjadi 8 hakim. Jika terjadi putusan seri 4-4, putusan pengadilan rendah yang mengizinkan gugatan berlanjut akan tetap berlaku. Namun, jika salah satu hakim memutuskan untuk mendukung perusahaan, gugatan bisa dihentikan. Pertanyaannya, apakah Mahkamah Agung akan memberikan sinyal bahwa perusahaan energi dapat dimintai pertanggungjawaban atas perubahan iklim, atau justru sebaliknya? Publik Indonesia patut mengikuti perkembangan ini karena dampaknya terhadap kebijakan energi dan lingkungan global.



