Kejagung Ciduk Eks Sekjen ESDM Teguh Pamudji, Korupsi Nikel Rp?
Baca dalam 60 detik
- Mochamad Teguh Pamudji, Sekjen ESDM 2013-2017, ditangkap paksa setelah mangkir dari pemeriksaan terkait dugaan korupsi tata kelola nikel 2017-2020.
- Penangkapan di Purbalingga, Jawa Tengah, menambah daftar tersangka yang melibatkan pejabat ESDM dan swasta, termasuk PT CNI.
- Kasus ini mengungkap lemahnya pengawasan tata kelola nikel, berpotensi mengguncang iklim investasi dan mendorong reformasi sektor tambang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Mochamad Teguh Pamudji, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017, terkait dugaan korupsi dalam tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara tahun 2017-2020 yang melibatkan PT CNI. Penangkapan dilakukan setelah Teguh tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (25/9).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menangkap Teguh di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9) dini hari. Saat proses penangkapan, petugas sempat dihalangi sebelum akhirnya bisa masuk. Teguh kini dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dan satu korporasi dalam kasus ini. Salah satunya adalah BS, eks Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018. Dua tersangka lainnya adalah MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara 2017-2019, dan NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari 2012-2019. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers pada Jumat (25/9).
"MTP adalah tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir sehingga tim penyidik melakukan upaya pengamanan paksa," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Senin (28/9).
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam tata kelola nikel, komoditas strategis yang menjadi tulang punggung industri baterai kendaraan listrik. Dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan swasta berpotensi mencoreng upaya pemerintah menarik investasi di sektor hilirisasi mineral. Praktik ilegal dalam perizinan dan pengawasan tambang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak lingkungan dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh.
Bagi Indonesia, penangkapan ini menjadi ujian integritas reformasi birokrasi di sektor energi dan sumber daya mineral. Pemerintah sedang gencar mendorong hilirisasi nikel sebagai motor pertumbuhan ekonomi, namun tanpa tata kelola yang bersih, risiko korupsi dan konflik sosial akan menghantui. Investor asing dan domestik tentu mencermati konsistensi penegakan hukum. Jika kasus ini ditangani secara transparan, kepercayaan pasar bisa terjaga; sebaliknya, jika ada intervensi politik, iklim investasi bisa terancam.
Kejagung perlu mengusut tuntas peran masing-masing tersangka, termasuk aliran dana dan dampak kerugian negara. Publik menanti apakah kasus ini akan mengungkap jaringan lebih luas atau hanya berhenti di level pelaksana. Pertanyaan besarnya: akankah penegakan hukum di sektor tambang menjadi titik balik perbaikan tata kelola, atau sekadar episodik tanpa efek jera?



