Klarifikasi Ditjen Pas soal 'Simulator Golf' di Lapas Cibinong: Hanya Lokasi Loker
Baca dalam 60 detik
- Ditjen Pemasyarakatan membantah temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Cibinong, menyebut ruangan yang diduga simulator golf sebagai area loker.
- Lima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk diperiksa Inspektorat Jenderal Kemenimipas menyusul polemik temuan tersebut.
- Investigasi masih berlangsung dan hasil pemeriksaan sementara belum final, sementara publik menanti transparansi pengelolaan lapas.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akhirnya buka suara menanggapi temuan Ombudsman RI tentang sejumlah fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, Senin (28/9), Dirjen Pas Mashudi menegaskan bahwa bangunan yang sempat diduga sebagai simulator golf sejatinya adalah ruang yang tengah disiapkan menjadi loker.
"Area yang diduga simulator golf, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, merupakan fasilitas yang sedang disiapkan menjadi loker," ujar Mashudi. Klarifikasi ini menjadi respons pertama pemerintah setelah sidak Ombudsman pada 23 September lalu memicu sorotan publik.
Selain soal simulator golf, Mashudi juga membantah dugaan penginapan mewah menyerupai apartemen yang disebut diperuntukkan bagi narapidana dengan sistem berbayar. Menurutnya, bangunan tersebut adalah rumah dinas berisi 16 unit, meski hanya tiga unit yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Mashudi juga menjelaskan bahwa bingkai foto yang terpajang di rak saat sidak merupakan milik warga binaan Jimmy Masrin, terpidana kasus korupsi terkait fasilitas pembiayaan LPEI. Barang-barang seperti televisi, sofa, springbed, dispenser, hingga lemari pendingin berisi minuman beralkohol disebutnya sebagai milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Adi Nugroho Nur.
"Minuman beralkohol sebanyak 3 botol jenis whisky dengan merk The Glenlivet, Tomatin, Glenfiddich, dan 1 botol Bir Bintang milik pribadi Kasi Kamtib," kata Mashudi.
Lebih lanjut, ia menampik keberadaan jalur tikus yang diduga menjadi akses keluar-masuk narapidana. Menurutnya, lokasi tersebut dikelilingi aliran Sungai Ciliwung sehingga tidak memungkinkan adanya jalur rahasia. Bangunan lain yang menyerupai penginapan di area asimilasi, kata dia, digunakan untuk kegiatan penggemukan sapi.
Meski demikian, Mashudi menegaskan bahwa seluruh penjelasan tersebut masih bersifat sementara. "Proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung," tegasnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa temuan Ombudsman belum sepenuhnya tertutup dan masih membuka ruang pendalaman lebih lanjut.
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenimipas telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong. Inspektur Jenderal Rudi Setiawan menyatakan langkah itu diambil untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman. "Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (26/9).
Kelima pejabat tersebut adalah Kalapas Wisnu Hani Putranto, Kasi Kamtib Adi Nugroho, Kasi Binadik Yhosep Jhon Ferry, KPLP I Gusti Bagus Widya Putra, dan Kaur Umum Deni Sugiarto. Penonaktifan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya merespons cepat tekanan publik, meski sejumlah pihak menilai langkah itu belum menyentuh akar persoalan.
Kasus ini menyoroti persoalan tata kelola lembaga pemasyarakatan yang selama ini kerap luput dari perhatian. Temuan Ombudsman berpotensi membuka kotak pandora tentang bagaimana fasilitas di lapas dikelola, termasuk potensi penyalahgunaan wewenang. Di tengah sorotan, publik menanti apakah investigasi Itjen akan mengungkap pelanggaran yang lebih sistemik atau hanya berhenti pada penonaktifan sementara.
Ke depan, transparansi hasil investigasi menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Kemenimipas. Jika tidak ditangani secara serius, polemik ini bisa menjadi preseden buruk bagi reformasi pemasyarakatan yang selama ini digaungkan. Akankah kasus Lapas Cibinong menjadi titik balik perbaikan, atau sekadar riak kecil yang tenggelam dalam rutinitas birokrasi?



