146 Jemaah Umrah Gugat Travel Rp120 Miliar: Skema Ponzi di Balik Murahnya Paket
Baca dalam 60 detik
- Sebanyak 146 perwakilan jemaah melaporkan PT AAT ke Polda Jatim atas dugaan penipuan umrah murah dengan kerugian ditaksir Rp120 miliar.
- Kementerian Haji dan Umrah menduga travel tersebut menjalankan skema ponzi dengan memakai dana pendaftar baru untuk memberangkatkan jemaah lama.
- Polisi masih mempelajari laporan, sementara otoritas telah memblokir akses pendaftaran untuk mencegah korban bertambah.

Ratusan calon jemaah umrah yang merasa dirugikan oleh agen perjalanan PT AAT (Annisa Ahmada Travelindo) resmi menempuh jalur hukum. Sebanyak 146 perwakilan korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Minggu (27/9) untuk melaporkan pemilik travel berinisial EKN. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1285/IX/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, membuka babak baru penanganan kasus yang ditaksir merugikan ribuan orang dengan total nilai mencapai Rp120 miliar.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah kelompok jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci sesuai jadwal, bahkan sebagian sempat telantar di Arab Saudi karena tidak mendapat tiket kepulangan. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sebelumnya telah memblokir akun Siskopatuh milik PT AAT, langkah administratif yang dinilai perlu untuk menghentikan aliran pendaftaran baru.
Seorang korban asal Wringinanom, Gresik, Iin Haniyatur Rohmah, mengungkapkan bahwa daya tarik utama PT AAT adalah tawaran harga di bawah pasaran. Paket umrah 12 hingga 16 hari dipasarkan dengan tarif sekitar Rp19 juta sampai Rp25 juta per orang. "Dari awal kami tahunya travel AAT ini amanah dan juga murah. Sehingga banyak jemaah yang tergiur untuk ikut AAT," ujarnya, Senin (28/9).
Iin semestinya berangkat bersama kelompoknya pada 20 September 2026. Ia telah menyiapkan paspor, menjalani vaksinasi mandiri, dan menerima koper serta seragam batik dari pihak travel. Namun, keberangkatan itu tak pernah terwujud. Kecurigaan memuncak ketika jadwal diundur dan digabung dengan kelompok lain, sementara kabar kegagalan puluhan jemaah asal Jombang memperkuat dugaan adanya masalah sistemik. "Kita sudah resah, sudah gelisah. Bagaimana dengan jemaah yang di bulan selanjutnya," katanya. Ia juga menyoroti hilangnya jejak admin dan pemilik travel tersebut.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, penyidik masih mempelajari materi laporan sebelum naik ke tahap penyelidikan. "Laporan tersebut saat ini sedang dipelajari dan akan ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Timur sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Jules. Ia menegaskan polisi akan mengusut tuntas kasus yang merugikan banyak pihak ini, meski belum merinci pasal yang akan dikenakan.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, yang akrab disapa Gus Irfan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah 200 calon jemaah dari KBIHU Muslimat Jombang gagal diberangkatkan pada 29 Agustus 2026. Ia menyebut puluhan jemaah yang sudah berada di Tanah Suci telantar karena tidak disediakan tiket pulang; 83 orang terpaksa memakai dana pribadi untuk kembali ke Indonesia. Saat kantor PT AAT di Jombang didatangi, tempat itu tutup dan hanya menyisakan pengumuman di pintu.
Dari penelusuran sementara, Kemenhaj menduga PT AAT menerapkan skema ponzi alias gali lubang tutup lubang. Dana dari pendaftar baru dipakai untuk membiayai keberangkatan jemaah sebelumnya. "Jemaah yang sudah berangkat itu, katakanlah kemarin memberangkatkan bulan Juli, Agustus, itu dia menggunakan uang dari jemaah yang mendaftar bulan Juli, Agustus. Kemudian yang bulan Juli menggunakan uang dari yang bulan Agustus ke sini. Berantai," jelas Gus Irfan. Ketika kelompok yang dijadwalkan berangkat Agustus tiba, tidak ada lagi dana yang bisa diambil.
"Kita harus berupaya keras supaya mereka [jemaah] bisa mendapatkan pengembalian itu, tapi itu semua tergantung dari niat baik dari pengelola travel ini." โ Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf
Kemenhaj menyatakan telah berkoordinasi intensif dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mendalami kasus ini. Upaya pengembalian dana jemaah menjadi prioritas, meski peluangnya sangat bergantung pada itikad pengelola travel. Sementara itu, penutupan akses pendaftaran diharapkan menghentikan potensi korban baru.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa harga umrah yang jauh di bawah standar hampir selalu menyimpan risiko. Otoritas jasa keuangan dan Kemenhaj perlu memperkuat literasi calon jemaah agar tidak tergiur iming-iming murah tanpa verifikasi izin dan rekam jejak travel. Ke depan, pengawasan terhadap agen perjalanan umrah dan haji khusus harus lebih ketat, termasuk audit berkala terhadap arus kas dan kewajiban keberangkatan. Tanpa itu, skema serupa berpotensi muncul kembali dengan korban yang lebih besar.



