KPK Kejar Aset Ipda Yayat Lewat Istri, Belasan Properti Mewah di Radar
Baca dalam 60 detik
- KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rista Mardiana, istri Ipda Yayat Sudrajat, untuk menelusuri aset yang diduga hasil korupsi, namun yang bersangkutan tidak hadir.
- Penyidik menduga ada belasan aset mewah tersebar di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, dan Karawang yang terkait dengan proyek pengadaan di Pemkab Bekasi.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, dengan KPK menggunakan sprindik umum sehingga penetapan tersangka masih dinamis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu jejak kekayaan Ipda Yayat Sudrajat, anggota Polri yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Upaya terbaru, penyidik menyoroti peran Rista Mardiana, istri Yayat, yang diduga menjadi tempat menempatkan aset-aset bernilai tinggi. Rista sedianya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (28/9), tetapi tidak memenuhi panggilan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa istri Yayat diduga kuat digunakan untuk menyamarkan kepemilikan sejumlah properti, termasuk rumah yang sebelumnya telah digeledah penyidik. "Saksi tersebut adalah istri dari Yayat yang diduga dipakai untuk menempatkan aset-aset, di antaranya rumah," ujar Budi di Jakarta.
Penyidik tidak berhenti pada satu nama. Mereka juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pengusaha di lingkungan Pemkab Bekasi. Nama-nama yang masuk daftar antara lain Kepala Dinas Pendidikan Imam Fathurohman, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Henri Lincoln, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto, serta mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdhan. Turut dipanggil pengusaha Sarjan, BN Kholik yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Bekasi 2024, dan sejumlah direktur CV seperti Adi Purwo, Mardian, dan Nadih.
Yang menjadi pertanyaan besar: bagaimana seorang anggota Polri yang tidak memiliki jabatan struktural di Pemkab Bekasi bisa diduga terlibat dalam proyek-proyek pengadaan di sana? Budi menegaskan bahwa penyidik tengah mendalami proses, mekanisme, dan dugaan pengondisian pemenang proyek. "Kami ingin tahu kaitannya dengan Yayat, yang bukan bagian dari struktur Pemkab Bekasi, bukan swasta pelaksana proyek, tetapi mengapa bisa terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi," jelasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang. KPK menduga ada aliran dana atau fasilitas dari proyek-proyek di Bekasi yang mengalir ke Yayat, yang dikenal dengan alias Lippo. Penyidik telah memeriksa Yayat sebagai saksi, tetapi belum menetapkan status tersangka.
"Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya," kata Budi.
Dalam konteks pemberantasan korupsi di daerah, kasus ini menyoroti pola baru: oknum penegak hukum yang tidak duduk di pemerintahan tetapi mampu mengendalikan proyek melalui jaringan pribadi. Jika terbukti, ini menjadi pukulan bagi institusi Polri dan memperkuat urgensi reformasi pengadaan barang dan jasa di kabupaten/kota. KPK diharapkan tidak hanya mengejar aset, tetapi juga membongkar aktor intelektual di balik dugaan pengondisian tender.
Ke depan, publik menanti apakah KPK akan menetapkan tersangka baru, termasuk dari kalangan pejabat Pemkab Bekasi dan swasta. Ketidakhadiran Rista Mardiana bisa menjadi ujian bagi KPK untuk menggunakan kewenangan pemanggilan paksa. Tanpa terobosan, kasus ini berisiko berhenti di penelusuran aset tanpa menyentuh inti korupsi proyek yang merugikan keuangan daerah.



