Israel Tak Berhak Tutup Konsulat Inggris di Yerusalem, Kata Mantan Jaksa Agung
Baca dalam 60 detik
- Mantan Jaksa Agung Inggris Dominic Grieve menilai Israel tidak memiliki dasar hukum untuk menutup konsulat Inggris di Yerusalem Timur karena wilayah itu berstatus pendudukan.
- Langkah Israel membalas larangan dagang produk permukiman ilegal juga berdampak pada diplomat Belanda, memicu kekhawatiran akses kemanusiaan di Palestina.
- Indonesia perlu mencermati preseden ini karena dapat mempengaruhi posisi negara-negara yang mengakui Palestina dan stabilitas diplomasi kawasan.

Mantan Jaksa Agung Inggris, Dominic Grieve, menyatakan bahwa Israel tidak memiliki hak hukum untuk menutup konsulat Inggris di Yerusalem Timur. Penilaian ini disampaikan kepada Kantor Luar Negeri Inggris (Foreign Office) sebagai respons atas rencana Israel menutup misi diplomatik tersebut pada 8 Oktober mendatang.
Grieve, yang menjabat Jaksa Agung periode 2010โ2014, menegaskan bahwa Yerusalem Timur secara internasional diakui sebagai wilayah pendudukan Palestina. Karena itu, Israel sebagai kekuatan pendudukan tidak berwenang mengambil tindakan sepihak yang mengubah status wilayah. "Israel tidak memiliki hak untuk menutup konsulat karena lokasinya berada di Yerusalem Timur, yang oleh PBB dan sebagian besar negara anggotanya, termasuk Inggris, diakui sebagai wilayah pendudukan Palestina," ujar Grieve dalam dokumen nasihat yang dikirim ke Foreign Office melalui British Palestine Project.
Rencana penutupan konsulat ini merupakan balasan Israel terhadap larangan menyeluruh impor barang dari permukiman ilegal Israel yang diumumkan Menteri Luar Negeri Inggris, Ed Miliband, awal bulan ini. Israel juga mengambil langkah serupa terhadap Belanda dengan mencabut kredensial diplomat Belanda untuk misi mereka di Palestina, menyusul larangan impor dari permukiman ilegal yang diberlakukan Belanda pada 22 September.
Dalam debat di Majelis Tinggi, mantan Duta Besar Inggris Lord Hannay mempertanyakan legalitas tindakan Israel. Menteri Luar Negeri Lord Wood mengakui bahwa argumen Hannay mungkin benar, namun ia khawatir Israel secara de facto dapat membuat konsulat tidak berfungsi. Grieve mendesak Inggris untuk menempuh jalur hukum, dengan alasan Israel tengah mengklaim hak yang tidak dimilikinya sebagai kekuatan pendudukan untuk menerapkan kontrol kedaulatan atas Yerusalem Timur.
Grieve menekankan bahwa penutupan konsulat bukan hanya merugikan Inggris, tetapi juga berdampak pada Palestina. Menurutnya, langkah tersebut akan menghambat bantuan kemanusiaan, pengawasan, dan pelaporan dari Tepi Barat dan Gaza. "Metode Israel di kota ini adalah menciptakan fakta di lapangan melalui pembangunan permukiman ilegal dan penyitaan properti, lalu mendorong negara-negara untuk mengakui fakta tersebut secara diplomatik. Penutupan ini harus ditantang sebagai upaya lain untuk menjalankan kekuasaan di luar yang diizinkan bagi pendudukan," tegasnya.
Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Sa'ar, menegaskan kedaulatan Israel atas seluruh Yerusalem, meskipun Dewan Keamanan PBB secara eksplisit menyatakan Israel tidak memiliki kedaulatan tersebut. Sa'ar juga menyatakan bahwa diplomat Belanda dari misi Ramallah dapat terus mewakili kepentingan negara mereka "dari wilayah Otoritas Palestina, bukan dari wilayah negara Israel". Namun, Kementerian Luar Negeri Israel belum memberikan penjelasan rinci mengenai implementasi praktisnya.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi cermin penting. Sebagai negara yang konsisten mendukung Palestina, Indonesia memiliki kepentingan strategis untuk memastikan bahwa langkah-langkah unilateral Israel tidak melemahkan upaya diplomasi internasional. Preseden penutupan konsulat dan pencabutan kredensial diplomat dapat mempengaruhi negara-negara lain yang mengakui Palestina, termasuk dalam hal akses bantuan kemanusiaan dan advokasi di forum multilateral. Indonesia perlu memperkuat koalisi dengan negara-negara seperti Belanda dan Norwegia untuk menolak tindakan yang melanggar hukum internasional.
Ke depan, pertanyaannya adalah apakah Inggris akan membawa kasus ini ke pengadilan internasional atau memilih jalur diplomatik. Jika dibiarkan, tindakan Israel ini bisa menjadi preseden bagi negara lain yang ingin menutup misi diplomatik di wilayah pendudukan. Dunia menunggu langkah tegas dari Inggris dan sekutunya untuk mempertahankan prinsip bahwa status Yerusalem masih belum final dan harus ditentukan melalui negosiasi.



