KPK Bongkar 13 Rumah Dinas Misterius di Lapas Cibinong: Sumber Dana Jadi Teka-teki
Baca dalam 60 detik
- KPK mengendus ketidakwajaran 13 unit rumah dinas di Lapas Cibinong yang tidak tercatat dalam sistem barang milik negara.
- Juru bicara KPK mempertanyakan siapa pihak yang mendanai dan mengizinkan pembangunan fasilitas tersebut.
- Ombudsman mendesak pembenahan menyeluruh di lingkungan pemasyarakatan, bukan hanya di Cibinong.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keberadaan 13 rumah dinas di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, yang tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Temuan ini mencuat setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI mengungkap sejumlah fasilitas tak wajar di lapas tersebut.
Dari total 16 rumah dinas yang berdiri di area lapas, hanya tiga unit yang tercatat secara resmi. Selebihnya, 13 unit, tidak diketahui asal-usul pembangunannya. KPK menilai anomali ini sebagai pintu masuk untuk mendalami potensi penyalahgunaan wewenang dan aliran dana di luar anggaran negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa jika fasilitas tersebut dibangun tanpa menggunakan APBN atau DIPA lapas, maka ada pihak lain yang menyediakan dana. "Ini informasi penting. Artinya, butuh pendalaman: siapa yang menyediakan fasilitas mewah itu? Siapa yang mengizinkan? Dan siapa yang mengizinkan warga binaan tertentu mendapat fasilitas tersebut?" ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/9).
KPK juga menyoroti pentingnya perbaikan sistemik di lingkungan pemasyarakatan. Menurut Budi, temuan di Cibinong tidak boleh dilihat sebagai kasus tunggal. "Harapan publik adalah pembenahan masif di banyak lapas yang diduga melakukan praktik serupa," tambahnya.
Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Kepala Urusan Umum Lapas Cibinong nonaktif, Deni Sugiarto, mengaku tidak mengetahui sumber pendanaan pembangunan 13 rumah dinas. Ia menyatakan tidak dilibatkan dalam proyek tersebut. "Saya baru menjabat Kaur Umum saat itu, dan saya tidak tahu-menahu dari mana dananya," kata Deni.
Deni mengungkapkan bahwa pembangunan dimulai pada Januari 2023 dan selesai April 2023, di masa Kepala Lapas Usman Madjid. Izin pinjam pakai baru keluar pada 2026, setelah pembangunan berjalan. Menurut Deni, ada kunjungan bupati yang memberi lampu hijau secara lisan untuk inisiatif pembangunan rumah dinas.
"Hasil sidak ini jangan dipandang hanya untuk menyelesaikan persoalan di satu titik, tapi bagaimana pembenahan bisa dilakukan secara masif di banyak lapas." โ Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan aset negara di lingkungan pemasyarakatan. Jika rumah dinas dibangun tanpa pencatatan resmi, ada indikasi praktik shadow budgeting atau penyalahgunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi. KPK berjanji akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Bagi masyarakat Indonesia, temuan ini menjadi cermin betapa rentannya tata kelola lembaga pemasyarakatan terhadap korupsi. Pembenahan tidak cukup hanya di Cibinong, tetapi harus menyentuh seluruh lapas di Indonesia. Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme pengawasan ke depan.
Ke depan, KPK dan Ombudsman diharapkan dapat mendorong transparansi anggaran dan pengawasan ketat terhadap pembangunan fasilitas di lapas. Tanpa perbaikan sistemik, potensi penyimpangan serupa bisa terus terjadi.



