Foto Koruptor Jimmy Masrin di Lapas Cibinong: Klarifikasi Dirjen PAS dan Pertanyaan Integritas
Baca dalam 60 detik
- Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menyebut bingkai foto terpidana korupsi Jimmy Masrin di Lapas Cibinong merupakan barang sitaan hasil razia keamanan, bukan pajangan fasilitas.
- Sidak Ombudsman RI mengungkap 16 unit bangunan di area lapas, dengan 13 di antaranya berdiri di bantaran Sungai Ciliwung dan tidak tercatat dalam SIMAK BMN.
- Temuan barang mewah milik pegawai dan fasilitas yang disebut-sebut sebagai simulator golf menambah daftar persoalan tata kelola pemasyarakatan yang harus segera dibenahi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, angkat bicara soal bingkai foto terpidana korupsi Jimmy Masrin yang ditemukan di sebuah fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026), ia menegaskan bahwa foto tersebut bukan bagian dari dekorasi resmi, melainkan barang yang disita dari kegiatan razia keamanan.
Penjelasan itu muncul setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah bangunan serta barang yang tidak lazim berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Mashudi menyebut tim gabungan telah memeriksa 90 orang, terdiri dari 55 warga binaan dan 35 pegawai, untuk menelusuri asal-usul fasilitas tersebut.
Dari 16 unit bangunan yang disorot, tiga tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sedangkan 13 unit lainnya berdiri di bantaran Sungai Ciliwung. Ia juga mengungkapkan bahwa televisi, perabotan, sofa, springbed, serta kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).
Mashudi juga menjelaskan sejumlah temuan lain di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Bangunan yang dinilai menyerupai penginapan kontainer disebut sebagai kantor operasional kegiatan penggemukan sapi yang dibangun melalui APBN 2026. Ada pula mes atau wisma peristirahatan pegawai yang dibangun dengan APBN 2017. Sementara area yang diduga simulator golf, menurut dia, sedang disiapkan menjadi loker.
"Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan," ujar Mashudi dalam rapat tersebut.
Klarifikasi ini tidak serta-merta meredakan kecurigaan publik. Sebab, temuan Ombudsman RI menyoroti persoalan mendasar: bagaimana mungkin fasilitas yang menyerupai hunian mewah bisa berdiri di area lapas tanpa tercatat sebagai aset negara? Jika benar bangunan itu dibangun lewat APBN, seharusnya ada dokumen perencanaan dan pengawasan yang ketat. Jika bukan, berarti ada praktik pemanfaatan ruang yang menyimpang.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya investor dan pelaku usaha, kasus ini bukan sekadar skandal internal lembaga pemasyarakatan. Ini adalah cermin tata kelola sektor publik yang berpotensi memengaruhi iklim investasi. Ketika aset negara tidak terdata dengan rapi dan pengawasan internal lemah, kepercayaan terhadap institusi penegak hukum ikut tergerus. Padahal, stabilitas hukum dan kepastian regulasi menjadi salah satu pilar utama daya tarik investasi.
Selain itu, keberadaan barang mewah milik pegawai di lingkungan lapas menimbulkan pertanyaan etika. Seorang pejabat struktural di lapas seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas, bukan justru menikmati fasilitas yang jauh dari kesan sederhana. Publik berhak mengetahui apakah ada sanksi atau proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
Kasus ini juga menguji komitmen pemerintah dalam membenahi sistem pemasyarakatan. Selama ini, berbagai persoalan seperti overkapasitas, peredaran narkoba, dan pungutan liar menjadi masalah klasik. Temuan di Cibinong menambah daftar panjang pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Tanpa pembenahan serius, lembaga pemasyarakatan berisiko terus kehilangan wibawa di mata masyarakat.
Ke depan, publik akan menantikan hasil pemeriksaan tim gabungan secara transparan. Apakah temuan ini akan berujung pada sanksi administratif, pidana, atau hanya berhenti sebagai klarifikasi? Jawabannya akan menentukan seberapa serius negara menangani persoalan integritas di sektor yang seharusnya menjadi ujung tombak pembinaan narapidana.



