Kapolri Baru dan Warisan Dosa Lama: Ujian Netralitas Polri di Tangan Suyudi Ario Seto
Baca dalam 60 detik
- Komjen Pol Suyudi Ario Seto resmi menjadi calon tunggal Kapolri dalam uji kelayakan di Komisi III DPR, menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
- Visi 'Polisi Bersama Masyarakat' yang ia usung hingga 2029 dinilai sebagai penanda bahwa pergantian ini bukan sekadar rotasi, melainkan penataan kekuasaan jangka panjang.
- Tantangan terbesarnya adalah membersihkan sisa persoalan netralitas institusi dan desakan reformasi struktural yang selama ini belum tuntas.

Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi memasuki ruang uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada Kamis (1/10/2026). Pria yang diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 itu menjadi satu-satunya kandidat yang akan menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kursi Kapolri. Namun, sorotan publik bukan semata pada sosoknya, melainkan pada beban warisan yang masih membekas di tubuh institusi yang akan ia pimpin.
Dalam paparan visinya, Suyudi mengangkat doktrin "Polisi Bersama Masyarakat" sebagai kompas kepemimpinan. Ia menyebut rentang transformasi akan berlangsung hingga 2029—sebuah penanda waktu yang tidak biasa. Penyebutan tahun tersebut mengisyaratkan bahwa pergantian pucuk pimpinan kali ini bukan rotasi rutin, melainkan bagian dari penataan konfigurasi kekuasaan yang membentang hingga akhir periode pemerintahan Prabowo-Gibran. Bagi publik, pertanyaannya sederhana: apakah ini momen konsolidasi kekuatan atau justru kesempatan untuk membenahi institusi yang telanjur kehilangan kepercayaan?
Warisan yang belum tuntas dari era Listyo Sigit menjadi ujian pertama. Isu netralitas politik Polri mencuat keras pada akhir 2024, ketika istilah "Parcok"—singkatan dari Partai Coklat—meledak di ruang publik. Dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam pemenangan sejumlah calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pertama kali diungkap oleh Deddy Yevri Sitorus, politikus PDI Perjuangan. Alih-alih memberi klarifikasi tegas, Listyo Sigit memilih melempar pertanyaan kepada wartawan: "Tanya yang nanya," ujarnya singkat di Magelang (Kompas.com, 29 November 2024). Ketika didesak ulang, jawabannya tak berubah: "Ya tanyakan partai lah."
Respons yang mengelak itu menuai kritik dari berbagai kalangan. Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa polisi wajib netral dalam pemilu, tanpa syarat. Peneliti ISESS, Bambang Rukminto, bahkan menilai periode kepemimpinan Sigit sebagai salah satu yang terburuk dalam sejarah Polri pascareformasi. Pola menghindar tanpa bukti, menurut Levitsky dan Ziblatt dalam How Democracies Die (2018), adalah salah satu tanda halus pelemahan institusi penegak hukum sebagai wasit netral demokrasi. Ketika pemimpin lembaga keamanan negara tidak menjawab tudingan keberpihakan secara langsung, publik kehilangan kepastian, dan institusi kehilangan momentum memulihkan kepercayaan.
Di luar persoalan netralitas elektoral, desakan reformasi struktural Polri juga belum menemukan titik terang. Wacana menempatkan Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri—seperti sebelum reformasi memisahkan kedua institusi—kembali mengemuka setelah rangkaian insiden yang menyeret nama kepolisian sepanjang dua tahun terakhir. Listyo Sigit menolak wacana itu dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR dengan alasan independensi kelembagaan. Namun, penolakan tersebut tidak menjawab akar persoalan: lemahnya pengawasan eksternal, minimnya transparansi penanganan dugaan pelanggaran oleh anggota, dan pola impunitas yang membuat publik kehilangan kepercayaan pada kapasitas Polri untuk mengoreksi diri.
Bagi Suyudi, warisan ini bukan sekadar catatan sejarah. Ia akan menghadapi ekspektasi publik yang tinggi terhadap perbaikan institusi, terutama menjelang tahun-tahun politik berikutnya. Tanpa langkah konkret—seperti membuka akses pengawasan, menindak tegas pelanggaran, dan memulihkan netralitas—doktrin "Polisi Bersama Masyarakat" berisiko menjadi slogan tanpa isi. Sejumlah pengamat menilai bahwa keberhasilan kepemimpinannya akan diukur dari kemampuan menerjemahkan visi menjadi perubahan nyata di lapangan, bukan sekadar retorika di ruang rapat.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah apakah Suyudi akan berani membongkar dosa-dosa lama yang selama ini dibiarkan mengendap, atau justru mewariskannya kembali kepada generasi polisi berikutnya. Publik menunggu, dan sejarah akan mencatat. (LyndHub)



