18 WNA Dideportasi dari Bali, 10 Terlibat Prostitusi: Imigrasi Perketat Pengawasan
Baca dalam 60 detik
- Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 warga negara asing dalam sepekan, mayoritas karena pelanggaran izin tinggal dan aktivitas prostitusi.
- Dua kasus menonjol: WN Rusia pemegang ITAS Remote Worker yang menjadi pelatih sepeda motor dan WN Slovakia yang lalai memperbarui data paspor.
- Langkah ini menegaskan pengetatan pengawasan imigrasi di Bali, dengan implikasi pada iklim investasi dan pariwisata Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) dalam periode 21โ27 September 2026. Dari jumlah tersebut, 10 orang terjaring operasi gabungan bersama Kepolisian Daerah Bali pada 17 September 2026 karena terlibat aktivitas prostitusi dan penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan bahwa lima dari sepuluh WNA tersebut juga terbukti overstay. โSelain terindikasi prostitusi, lima orang kedapatan tinggal melebihi masa berlaku izin,โ ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026). Operasi ini merupakan hasil patroli keimigrasian yang digelar 15โ20 September 2026 di sejumlah lokasi dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Selain kasus prostitusi, terdapat pelanggaran izin tinggal yang mencolok. Seorang WN Rusia berinisial VL, yang bekerja sebagai pelatih sepeda motor, menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker. Ia juga terindikasi tidak jujur dalam memperoleh ITAS tersebut. Sementara itu, seorang WN Slovakia pemegang ITAS tidak mengajukan pemutakhiran data setelah mengganti paspornya.
Novyandri menambahkan, enam WNA lainnya dideportasi karena overstay. Empat di antaranya overstay kurang dari 60 hari namun tidak mampu membayar biaya beban, sedangkan dua orang overstay lebih dari 60 hari. โKami mengimbau seluruh WNA di Indonesia, khususnya Bali, untuk selalu memeriksa masa berlaku izin tinggal dan tidak melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis izin yang dimiliki,โ tegasnya.
โImigrasi Ngurah Rai mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah Bali, untuk selalu memeriksa masa berlaku izin tinggal dan tidak coba-coba melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.โ โ Muhamad Novyandri, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Kasus ini bukan sekadar penegakan aturan administratif. Bali sebagai destinasi utama wisata dan pusat bisnis internasional memiliki populasi WNA yang besar, baik sebagai pekerja remote, pelaku usaha, maupun wisatawan jangka panjang. Pengawasan izin tinggal menjadi krusial untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus melindungi kepentingan ekonomi daerah. Penyalahgunaan izin tinggal, seperti yang dilakukan VL dengan ITAS Remote Worker, berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat bagi tenaga kerja lokal dan merugikan negara dari sisi penerimaan pajak.
Bagi investor dan pelaku bisnis di Indonesia, penindakan ini mengirim sinyal bahwa otoritas imigrasi semakin ketat dalam mengawasi kepatuhan WNA. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing perlu memastikan dokumen izin tinggal karyawan sesuai dengan aktivitas yang dilakukan. Kelalaian administratif, seperti yang dialami WN Slovakia yang tidak memperbarui data paspor, dapat berujung pada deportasi dan penangkalan. Hal ini juga berdampak pada reputasi Indonesia di mata dunia usaha, terutama dalam hal kepastian hukum dan kemudahan berbisnis.
Ke depan, intensifikasi patroli keimigrasian di Bali diperkirakan akan berlanjut, terutama menjelang musim liburan akhir tahun. Imigrasi juga berencana memperluas operasi serupa di wilayah lain. Pertanyaannya, apakah pengetatan ini akan diimbangi dengan sosialisasi dan kemudahan layanan administrasi bagi WNA yang patuh? Tanpa keseimbangan tersebut, risiko overstay karena ketidaktahuan atau kendala birokrasi bisa tetap tinggi.



