Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie: Sidang Sengketa Ijazah Gibran Lolos Legal Standing, tapi Putusan N.O. Masih Mungkin
Baca dalam 60 detik
- MK melanjutkan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke tahap pembuktian substantif, menandakan syarat kedudukan hukum pemohon telah terlewati.
- Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa lolosnya legal standing tidak menjamin perkara diterima, karena putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) tetap terbuka bila syarat formal lain tidak terpenuhi.
- Alasan MK melanjutkan perkara baru akan terungkap dalam pertimbangan putusan, yang berpotensi menjadi terobosan hukum bagi sengketa pencalonan wakil presiden ke depan.

Mahkamah Konstitusi memutuskan melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke tahap pembuktian substantif. Keputusan ini menandai bahwa syarat legal standing atau kedudukan hukum pemohon telah dinyatakan terpenuhi, menurut analisis Ketua MK periode 2003–2008, Jimly Asshiddiqie.
"Kalau ini sudah menerima (berlanjut) pembuktian substantif berarti lolos itu soal legal standing, ya kan," ujar Jimly saat dihubungi, Senin (28/9/2026). Pernyataan itu menggarisbawahi bahwa majelis hakim konstitusi telah melewati salah satu pintu masuk paling krusial dalam sengketa pemilu: kualifikasi pemohon.
Namun, Jimly menegaskan bahwa lolosnya tahap legal standing bukan jaminan perkara akan dikabulkan. MK masih dapat menjatuhkan putusan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) apabila syarat formal lain—seperti kewenangan lembaga atau kelengkapan permohonan—tidak terpenuhi. Ia mengingatkan, dalam sejumlah perkara sebelumnya, kekurangan syarat formal baru terungkap setelah proses pembuktian berjalan.
Jimly tidak berspekulasi mengenai motif di balik keputusan majelis hakim. Ia meminta publik menunggu argumen resmi yang akan dituangkan dalam putusan. "Bisa saja karena ini masalah sangat serius untuk bangsa dan negara, bisa saja kan begitu pertimbangannya, nanti kita baca, kita belum tahu," katanya.
Menurutnya, langkah MK ini berpotensi menjadi terobosan hukum yang akan diuji dalam pertimbangan putusan. Jika majelis hakim memberikan penalaran baru mengenai batas legal standing dalam sengketa pencalonan presiden dan wakil presiden, putusan tersebut dapat menjadi preseden bagi perkara serupa di masa depan. Namun, Jimly menolak berspekulasi lebih jauh sebelum teks putusan dibacakan.
"Bisa saja karena ini masalah sangat serius untuk bangsa dan negara, bisa saja kan begitu pertimbangannya, nanti kita baca, kita belum tahu." — Jimly Asshiddiqie, Ketua MK 2003–2008
Bagi publik Indonesia, khususnya pelaku pasar dan profesional hukum, perkembangan ini menyoroti kembali pentingnya kepastian hukum dalam proses pemilu. Ketidakpastian mengenai status pencalonan dapat memengaruhi iklim investasi dan stabilitas politik jangka pendek. Meski demikian, proses di MK berjalan sesuai koridor konstitusional, dan keputusan akhir akan menjadi rujukan utama.
Yang perlu dicermati, apakah MK akan memberikan interpretasi baru terhadap syarat pencalonan yang selama ini dianggap final? Ataukah majelis hakim justru memilih pendekatan konservatif dengan menolak perkara karena alasan formal? Jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya menentukan nasib perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, tetapi juga membentuk lanskap hukum tata negara Indonesia ke depan.



