MK Gelar Sidang Pembuktian Ijazah Gibran Rabu Lusa, Denny Indrayana Hadirkan Ahli
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang lanjutan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu (30/9/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon.
- Denny Indrayana selaku pemohon menegaskan syarat pendidikan SLTA Gibran Rakabuming Raka tidak terpenuhi saat pendaftaran cawapres 2024 dan baru terungkap belakangan.
- Petitum pemohon mencakup diskualifikasi Gibran dan pembatalan penetapannya sebagai cawapres karena dinilai cacat hukum sejak awal.

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akan digelar pada Rabu (30/9/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembuktian, dengan pemohon menghadirkan ahli dan saksi untuk memperkuat dalil bahwa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak terpenuhi.
Jadwal tersebut dikonfirmasi melalui laman resmi MK. Pemohon dalam perkara ini adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama sejumlah pihak lain. Mereka menilai proses pencalonan Gibran menyisakan persoalan mendasar yang belum tuntas hingga kini.
Dalam sidang sebelumnya, Denny mengungkapkan bahwa informasi mengenai syarat pendidikan Gibran—khususnya tingkat SLTA—baru diketahui belakangan. Ia menyebut upaya menelusuri persoalan itu ke berbagai lembaga, mulai dari peradilan umum, PTUN, Komisi Informasi Pusat, hingga surat ke DPR, tidak menghasilkan kejelasan. "Mahkamah dalam hal ini adalah sebagai harapan terakhir, court of last resort," ujarnya dalam persidangan.
"Informasinya (soal syarat pendidikan Gibran) ditutupi dan tidak diberikan, bahkan sampai sekarang," kata Denny Indrayana di hadapan majelis hakim.
Pemohon meminta MK menegaskan bahwa ketentuan Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat imperatif. Artinya, syarat pendidikan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Dari premis itu, mereka mendesak Gibran didiskualifikasi dan penetapannya sebagai cawapres dinyatakan cacat hukum sejak semula.
Bagi publik, sidang ini bukan sekadar kelanjutan sengketa elektoral. Ia menyentuh pertanyaan tentang sejauh mana integritas syarat pencalonan dijaga, dan apakah mekanisme hukum yang ada mampu menjawab dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum pemungutan suara. Jika MK menerima dalil pemohon, implikasinya bisa mengubah cara penyelenggara memverifikasi dokumen calon di masa depan.
Dari sisi pasar dan iklim investasi, kepastian hukum dalam proses politik menjadi faktor yang diperhatikan pelaku usaha. Ketidakpastian yang berlarut dapat memengaruhi persepsi risiko, terutama menjelang siklus elektoral berikutnya. Karena itu, putusan MK nanti akan dipantau tidak hanya oleh partai politik, tetapi juga oleh kalangan profesional yang menakar stabilitas regulasi.
Yang perlu dicermati, MK belum tentu mengabulkan seluruh petitum. Majelis hakim dapat menilai perkara ini dari sisi prosedur, kompetensi, atau substansi. Namun, agenda pembuktian Rabu nanti menjadi momen krusial untuk melihat seberapa kuat bukti yang diajukan pemohon, dan seberapa siap termohon membantahnya.
Pertanyaan besarnya: jika syarat pendidikan terbukti tidak dipenuhi, akankah MK berani mengambil terobosan hukum yang berdampak pada hasil Pilpres 2024? Ataukah mahkamah memilih jalan yang lebih konservatif dengan menolak perkara karena alasan formal? Jawaban itu akan menentukan arah preseden konstitusional Indonesia ke depan.



