Kapolri Baru Suyudi Ario Seto Janji Hapus 'No Viral No Justice' dari Tubuh Polri
Baca dalam 60 detik
- Komjen Suyudi Ario Seto resmi disetujui DPR sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo melalui mekanisme aklamasi.
- Dalam paparan visi-misinya, Suyudi menegaskan laporan masyarakat harus diproses tanpa menunggu viral di media sosial.
- Perubahan budaya birokrasi kepolisian menjadi ujian utama, terutama saat pengawasan eksternal masih lemah.

JAKARTA โ Calon Kapolri Komjen Suyudi Ario Seto bertekad menghapus stigma 'no viral no justice' yang selama ini melekat pada institusi Polri. Ia menilai anggapan bahwa laporan masyarakat baru ditindaklanjuti setelah ramai di media sosial harus dihentikan, dan digantikan dengan prosedur penanganan yang transparan sejak awal.
Komitmen itu disampaikan Suyudi saat memaparkan visi dan misinya di hadapan Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10). Menurutnya, alur penanganan laporan harus dibalik: bukan menunggu viral, melainkan langsung diverifikasi, ditangani, dan dilaporkan perkembangan kasusnya kepada pelapor. "Logika yang harus diubah, bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan. Tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan," ujarnya dalam forum tersebut.
Pernyataan itu menyasar praktik yang telah lama dikeluhkan publik. Selama bertahun-tahun, sejumlah kasus kriminal beratโmulai dari penipuan hingga kekerasanโbaru mendapat perhatian serius setelah menjadi trending topic di platform digital. Fenomena ini tidak hanya menggerus kepercayaan masyarakat, tetapi juga menciptakan ketimpangan penanganan hukum antara perkara yang terekspos media dan yang tidak.
Dalam paparannya, Suyudi juga menekankan bahwa kewenangan besar yang dimiliki Polri harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat. Ia menyebut setelah laporan ditangani, proses hukum harus segera berjalan tanpa hambatan. Pernyataan ini menyiratkan perlunya reformasi internal, termasuk penguatan fungsi pengawasan di setiap tingkat satuan wilayah.
Proses politik di Senayan berjalan sangat cepat. Setelah surat presiden (surpres) beredar, Suyudi langsung menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR pada Kamis pagi. Tanpa penundaan, komisi kemudian menyetujui pencalonannya secara aklamasi. Tak lama berselang, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan Suyudi sebagai Kapolri baru. Puan menyatakan pelantikan akan dilakukan Presiden Prabowo pada hari yang sama.
Kecepatan proses ini memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana DPR mendalami rekam jejak calon. Meski mekanisme uji kelayakan telah dijalankan, durasi yang singkat dinilai sejumlah pengamat tidak cukup untuk menguji komitmen reformasi secara mendalam. Di sisi lain, transisi cepat diperlukan untuk menjaga stabilitas institusi, terutama menjelang tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Bagi publik, janji Suyudi akan diuji dalam beberapa bulan pertama kepemimpinannya. Apakah ia mampu memutus rantai 'no viral no justice' yang telah mengakar, atau justru terjebak dalam budaya birokrasi yang sama? Pengawasan dari masyarakat sipil dan media akan menjadi kunci untuk memastikan perubahan yang dijanjikan tidak berhenti di podium DPR.



