Kronologi Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Menunggu di Lobi hingga Dorong-dorongan
Baca dalam 60 detik
- Kepala Lapas Cibinong membeberkan kronologi sidak Ombudsman RI yang berujung ketegangan, termasuk permintaan menunggu di lobi.
- Insiden ini menyoroti lemahnya koordinasi antara pengelola lapas dan lembaga pengawas eksternal.
- DPR mengecam tindakan penghalangan terhadap Ombudsman, sementara publik menuntut transparansi pengelolaan lapas.

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026) berujung pada ketegangan antara tim pengawas dan petugas lapas. Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, mengungkapkan bahwa rombongan Ombudsman sempat diminta menunggu di lobi sebelum akhirnya terjadi dorong-dorongan. Peristiwa ini menjadi sorotan karena Ombudsman menemukan fasilitas mewah bagi narapidana, sementara pihak lapas mengklaim fasilitas tersebut adalah rumah dinas.
Menurut Wisnu, tim Ombudsman pusat yang berjumlah sekitar 30 orang tiba pukul 10.17 WIB dan diterima oleh Kasubag Tata Usaha. Pihak lapas kemudian meminta konfirmasi surat tugas sebelum memberikan akses. "Kami berkomunikasi langsung melalui telepon kepada tim Ombudsman untuk mengonfirmasi surat tugas," ujar Wisnu dalam rapat Komisi XIII DPR di Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Setelah surat tugas ditunjukkan, petugas lapas memberikan penjelasan terkait kondisi hunian yang saat itu dihuni 1.830 warga binaan, serta adanya jadwal kunjungan keluarga.
Ketegangan memuncak ketika tim Ombudsman tetap bersikeras melakukan inspeksi. Wisnu menyebut bahwa pihaknya telah menyampaikan data dukung dan pertimbangan jadwal kunjungan yang terkonfirmasi oleh Ombudsman DKI pada pukul 13.00. Namun, dorong-dorongan tak terhindarkan. Insiden ini memicu kecaman dari DPR, yang menilai tindakan penghalangan terhadap Ombudsman sebagai bentuk pelemahan lembaga pengawas negara.
Insiden ini bukan sekadar benturan prosedural. Ia mengungkap lemahnya tata kelola lapas di Indonesia, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Ombudsman, sebagai lembaga pengawas eksternal, seharusnya mendapat akses penuh untuk menjalankan fungsinya. Penghalangan, bahkan jika bersifat pasif seperti meminta menunggu, dapat diinterpretasikan sebagai upaya menghambat pengawasan. DPR pun menyoroti hal ini sebagai sinyal buruk bagi reformasi pemasyarakatan.
"Ombudsman adalah lembaga resmi negara. Menghalangi tugas mereka sama dengan menghalangi upaya perbaikan sistem," tegas seorang anggota Komisi XIII DPR dalam rapat tersebut.
Bagi publik, peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar: apa yang sebenarnya terjadi di dalam Lapas Cibinong? Temuan fasilitas mewah yang diduga dinikmati narapidana tertentu—termasuk koruptor—semakin menguatkan dugaan adanya ketimpangan perlakuan. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan independen untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemasyarakatan.
Ke depan, Ombudsman dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu duduk bersama untuk menyusun protokol sidak yang lebih jelas. Tanpa perbaikan koordinasi, insiden serupa berpotensi terulang. Masyarakat pun menanti langkah konkret untuk memastikan lapas tidak menjadi ruang istimewa bagi segelintir orang. Apakah reformasi pemasyarakatan akan berjalan, atau justru mandek di tengah ego sektoral?



