Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Polri, Janji Bersihkan Rekrutmen dari Titipan dan Transaksi
Baca dalam 60 detik
- Komjen Suyudi Ario Seto disetujui DPR sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat paripurna Kamis siang.
- Suyudi mencanangkan perombakan menyeluruh siklus SDM Polri, dari perencanaan hingga purna tugas, dengan meritokrasi dan rekam integritas sebagai basis penilaian.
- Komitmen terbesarnya: menutup celah titipan, transaksi, dan sponsorship dalam rekrutmen โ ujian berat mengingat praktik itu sudah mengakar puluhan tahun.

Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto resmi mengemban mandat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah DPR menyetujui pengangkatannya dalam rapat paripurna, Kamis (1/10/2026). Ia menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diberhentikan melalui Surat Presiden Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Persetujuan diambil setelah Komisi III DPR menuntaskan uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung sekitar setengah jam pada pagi harinya.
Dalam pernyataan pertamanya usai pelantikan, Suyudi melempar komitmen yang menyasar titik paling sensitif institusi Polri: manajemen sumber daya manusia. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi praktik titipan, transaksi, maupun sponsorship dalam proses pembinaan dan rekrutmen anggota. "Anggota berprestasi dilindungi dan diberi ruang karier. Pelanggaran ditindak secara proporsional dan konsisten," ujarnya di Gedung Nusantara, Senayan.
Yang ditawarkan Suyudi bukan sekadar retorika antikorupsi. Ia menjabarkan pendekatan sistemik dengan membenahi seluruh siklus pengelolaan personel โ mulai dari perencanaan kebutuhan, rekrutmen, pendidikan pembentukan, penempatan, pengembangan karier, pengukuran kompetensi, kesejahteraan, hingga masa purna tugas. Dua pilar yang ia sebut sebagai dasar penilaian adalah meritokrasi dan rekam jejak integritas.
Rekam jejak Suyudi sebelum menduduki kursi Kapolri adalah Kepala Badan Narkotika Nasional. Latar belakang itu memberi bobot tersendiri pada janji reformasinya: BNN dikenal sebagai lembaga yang bergulat dengan jaringan kejahatan terorganisir, dan pengalaman tersebut membentuk cara pandangnya terhadap pentingnya integritas personel di lini terdepan.
Namun, persoalan titipan dan sponsorship dalam rekrutmen Polri bukan perkara baru. Selama bertahun-tahun, berbagai laporan masyarakat dan temuan pengawas internal menunjukkan bahwa jalur masuk ke korps bhayangkara kerap menjadi komoditas. Calon anggota dengan koneksi atau kemampuan finansial tertentu disebut lebih mudah menembus seleksi dibanding mereka yang mengandalkan kompetensi murni. Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menggerus kualitas personel yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pelayanan publik.
"Seluruh siklus SDM dibenahi: perencanaan, rekrutmen, pendidikan, penempatan, karier, kompetensi, kesejahteraan, sampai purna tugas. Meritokrasi dan rekam integritas menjadi dasar." โ Komjen Suyudi Ario Seto
Bagi publik, janji ini menyentuh dua kepentingan langsung. Pertama, kualitas rekrutmen menentukan wajah kepolisian di tingkat paling bawah โ dari polsek hingga pos pamong praja. Kedua, transparansi seleksi berdampak pada rasa keadilan warga yang ingin anaknya masuk kepolisian tanpa harus menyiapkan "uang pelicin". Ketika jalur karier ditentukan oleh kedekatan dan transaksi, bukan prestasi, maka yang dirugikan bukan hanya individu calon anggota, melainkan seluruh ekosistem penegakan hukum.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya membacakan laporan hasil pembahasan pemberhentian Listyo Sigit sekaligus hasil uji kelayakan Suyudi. Mekanisme ini menandai transisi kepemimpinan di tubuh Polri yang berlangsung relatif cepat, hanya berselang sehari setelah Surpres diterima DPR. Kecepatan proses itu bisa dibaca sebagai sinyal kesepakatan politik yang solid, tetapi juga menyisakan pertanyaan tentang seberapa dalam uji kelayakan yang hanya berlangsung setengah jam.
Ke depan, mata publik akan tertuju pada langkah konkret Suyudi dalam beberapa bulan pertama. Apakah ia akan merombak tim penyusun kebijakan SDM, membuka kanal pengaduan independen, atau menerbitkan aturan turunan yang mengikat? Tanpa terobosan di level operasional, janji meritokrasi berisiko berhenti sebagai pidato seremonial. Pertanyaannya sederhana namun mendesak: mampukah Kapolri baru memutus rantai praktik yang sudah mengakar, ataukah ia akan berhadapan dengan resistensi internal yang lebih keras dari yang terlihat?



