Tragedi Bandung: Anak Tiri Diduga Bunuh Ibu Tiri dengan Setrum dan Pisau, Motif Dendam hingga Harta
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria berinisial DH (32) ditangkap polisi setelah diduga membunuh ibu tirinya, Apriyanti (53), di Panyileukan, Bandung.
- Korban tewas akibat luka tusuk di leher, perut, dan wajah setelah sebelumnya dilumpuhkan dengan alat kejut listrik.
- Penyidik mendalami motif dendam karena korban kerap tidak memberi makan pelaku, serta indikasi keinginan menguasai rumah korban.

Kota Bandung digegerkan oleh peristiwa pembunuhan sadis yang menimpa Apriyanti (53). Perempuan itu tewas setelah diduga diserang oleh anak tirinya sendiri, DH (32), di rumah yang terletak di Jalan Pamitran, Kecamatan Panyileukan, pada Minggu (27/9) sore. Serangan tersebut tidak hanya menggunakan senjata tajam, tetapi juga alat kejut listrik untuk melumpuhkan korban sebelum penikaman terjadi.
Kapolsek Panyileukan, AKP Anang Sunarya, mengungkapkan bahwa insiden berlangsung saat korban tengah duduk sendirian di ruang tamu. Pada waktu yang sama, suami korban yang juga ayah kandung pelaku sedang berada di luar rumah untuk bekerja. "Korban awalnya disetrum, lalu ditikam dengan pisau berkali-kali," ujar Anang kepada wartawan, Minggu (27/9).
Akibat serangan brutal itu, Apriyanti mengalami luka tusuk serius di bagian leher, perut, pelipis kanan, dan mata kanan. Setelah melancarkan aksinya, pelaku disebut hanya terdiam di dalam rumah hingga akhirnya diketahui oleh tetangga sekitar. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak tertolong. Jenazah kini berada di RS Polri Sartika Asih Bandung untuk pemeriksaan medis guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap pelaku, polisi menduga aksi kejam ini dilatarbelakangi oleh rasa dendam. DH mengaku kerap tidak diberi makan oleh korban. Selain itu, penyidik menemukan indikasi motif lain, yakni keinginan pelaku untuk menguasai rumah yang saat ini ia tinggali. "Pelaku juga berniat untuk memiliki rumah yang saat ini ditinggalinya," kata Anang.
"Korban awalnya disetrum, lalu ditikam dengan pisau berkali-kali." โ AKP Anang Sunarya, Kapolsek Panyileukan
Hingga kini, DH telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Panyileukan. Tim penyidik masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini. Polisi belum menetapkan tersangka resmi, namun penyelidikan terus berjalan.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada pembunuhan kembali menyoroti pentingnya deteksi dini konflik keluarga. Di Indonesia, data Komnas Perempuan mencatat ribuan laporan KDRT setiap tahunnya, dengan banyak kasus yang tidak terlaporkan karena dianggap aib keluarga. Peristiwa di Bandung ini menjadi pengingat bahwa ketegangan yang dibiarkan menumpuk dapat berujung pada tindakan fatal.
Dari sudut pandang hukum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penyidik juga akan mempertimbangkan faktor pemberat, seperti penggunaan alat kejut listrik dan penikaman berulang yang menunjukkan kesengajaan.
Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar. Lembaga perlindungan perempuan dan anak membuka layanan pengaduan bagi korban KDRT. Kasus ini diharapkan menjadi titik balik bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap kekerasan dalam keluarga, sekaligus mendorong upaya pencegahan melalui edukasi dan konseling.
Ke depan, penyidik masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat atau mengetahui rencana pelaku. Polisi juga akan memeriksa rekam jejak pelaku dan korban untuk melengkapi berkas perkara. Sementara itu, keluarga korban berharap keadilan ditegakkan dan pelaku mendapat hukuman setimpal.



