Yaqut Bantah Saksi di Sidang Korupsi Kuota Haji: Saya Tak Pernah Beri Arahan
Baca dalam 60 detik
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menolak seluruh keterangan dua mantan pejabat Kemenag yang memberatkannya dalam sidang korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
- Yaqut menegaskan pemaksaan kapasitas 221.720 jemaah berisiko pada keselamatan jiwa dan membantah terlibat dalam penempatan pejabat serta skema pembagian kuota 50:50.
- Sidang ini menjadi ujian kredibilitas tata kelola haji Indonesia, dengan implikasi langsung pada kepercayaan publik dan biaya penyelenggaraan ibadah haji ke depan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas, secara tegas menolak seluruh keterangan yang memberatkannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/9/2026). Mantan Menteri Agama itu membantah kesaksian dua eks pejabat Kementerian Agama yang sebelumnya menyebut dirinya mengetahui dan menyetujui sejumlah keputusan strategis terkait penambahan kuota jemaah.
Dua saksi yang dihadirkan jaksa adalah Nasrullah Jasam, mantan Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, dan Hilman Latief, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Keduanya memberikan keterangan yang saling menguatkan mengenai dinamika penyelenggaraan haji dengan kuota tambahan hingga total 221.720 jemaah. Yaqut menilai angka itu tidak bisa dibaca sebagai capaian semata, karena haji melibatkan rantai layanan yang panjang dan saling terikat.
"Pelaksanaan haji bukan hanya soal Mina. Ada asrama, visa, penerbangan, akomodasi, pemondokan, dan banyak lagi," ujar Yaqut dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa memaksakan jumlah jemaah tanpa memperhitungkan kesiapan seluruh komponen berpotensi menimbulkan risiko serius. "Kalau dipaksakan, ini akan berisiko terhadap keselamatan jiwa jemaah," tambahnya.
Selain soal kapasitas, Yaqut juga menolak keterangan Hilman yang menyebut adanya arahan dirinya melalui sosok bernama Gus Alex terkait penempatan Rizky Fisa Abadi, mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2025-2026. "Saya menolak keterangan Pak Hilman terkait Gus Alex yang membawa arahan dari saya, karena itu tidak pernah ada," tegasnya.
Yaqut lantas menyinggung pertemuan dengan Forum SATHU di ruang audiensi Menteri. Menurutnya, forum tersebut tidak membahas pembagian kuota haji dengan skema 50:50 seperti yang dituduhkan. "Di situ tidak ada pembahasan terkait pembagian 50:50, lebih banyak terkait dengan user," jelasnya. Ia juga membantah tidak merespons saat diketahui ada satu diktum yang dicoret dalam dokumen. Yaqut mengaku telah memanggil Hilman bersama Slamet dan meminta persoalan itu ditelusuri. "Saya marah dan meminta untuk mencari siapa pelakunya," ujarnya.
"Pelaksanaan haji ini bukan hanya terkait dengan Mina, tetapi juga seluruh layanan yang harus diselenggarakan, baik asrama haji, visa, penerbangan, akomodasi, pemondokan, dan lain-lain." โ Yaqut Cholil Qoumas, terdakwa dalam sidang korupsi kuota haji.
Bagi publik Indonesia, persidangan ini bukan sekadar drama hukum individu. Kasus ini menyentuh langsung tata kelola layanan haji yang setiap tahun menelan biaya besar dari kas negara dan kantong jemaah. Jika benar terjadi pemaksaan kapasitas tanpa kesiapan infrastruktur, risiko yang dihadapi bukan hanya pembengkakan biaya, melainkan juga keselamatan puluhan ribu warga negara di tanah suci. Sebaliknya, jika dakwaan tidak terbukti, pertanyaan besar justru mengarah pada mengapa kebijakan penambahan kuota bisa berjalan tanpa pengawasan yang memadai.
Investor dan pelaku usaha di sektor travel haji dan umrah patut mencermati perkembangan ini. Ketidakpastian regulasi dan potensi perubahan tata kelola kuota dapat memengaruhi perencanaan bisnis, termasuk kontrak akomodasi dan transportasi di Arab Saudi. Bagi jemaah, transparansi proses hukum ini menjadi indikator sejauh mana negara serius memperbaiki tata kelola haji, bukan sekadar mengganti aktor di kursi kekuasaan.
Ke depan, pertanyaannya bukan hanya apakah Yaqut terbukti bersalah atau tidak. Yang lebih mendasar: bagaimana mekanisme penambahan kuota haji dirancang agar tidak lagi bergantung pada tafsir sepihak pejabat, dan siapa yang bertanggung jawab ketika layanan di lapangan gagal memenuhi standar keselamatan? Tanpa perbaikan sistemik, persidangan ini hanya akan menjadi catatan hitam lain dalam panjangnya riwayat tata kelola haji Indonesia.



