Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU, Polri Ungkap Empat Modus
Baca dalam 60 detik
- Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU setelah memeriksa 30 saksi dan 4 ahli.
- Penyidik menemukan empat modus pemerasan, termasuk permintaan uang ke pengembang perumahan, Indomaret, dan kickback pengadaan ambulans.
- Sitti dijerat pasal korupsi dan TPPU, sementara praktik serupa berpotensi terjadi di daerah lain karena lemahnya pengawasan perizinan.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status ini menjadi pukulan telak bagi pemerintahan daerah di Sulawesi Selatan, sekaligus menandai babak baru penegakan hukum terhadap kepala daerah yang diduga menyalahgunakan wewenang perizinan.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 30 saksi dan 4 ahli sebelum akhirnya menaikkan status Sitti dari saksi menjadi tersangka. Selain itu, penggeledahan di empat lokasi—Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta kediaman pihak yang disebut berinisial HA dan RP—menghasilkan sejumlah barang bukti yang memperkuat konstruksi perkara.
Dalam konferensi pers pada Jumat (25/9), De Deo memaparkan empat aksi pemerasan yang diduga dilakukan Sitti. Modus pertama terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk proyek perumahan. Sitti diduga meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR, lalu menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan patokan Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah. Dari praktik ini, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana Rp50 juta melalui perantara yang merupakan sopir pribadi Sitti.
Modus kedua menyasar ritel modern. Sitti diduga menemui pihak Indomaret dan mengarahkan mereka berkoordinasi dengan HA, orang kepercayaannya. Melalui HA, ia meminta dana yang dikemas seolah-olah sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Indomaret disebut telah menyerahkan dana tiga kali dengan total Rp850 juta. Sebagian uang itu, menurut penyidik, dipakai untuk membayar rumah pribadi Sitti di Waterfront Makassar dan membeli satu unit Toyota HiAce.
Modus ketiga berkaitan dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Sitti diduga meminta satu unit rumah dengan diskon 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan site plan Sakura 2. Rumah tersebut diperoleh dengan memakai nama pihak lain dan hanya dibayar Rp420 juta. Uang pembelian itu, kata De Deo, berasal dari permintaan Sitti kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.
Modus keempat adalah permintaan dana sponsor Rp100 juta kepada Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana itu langsung ditransfer ke penyelenggara acara. "Dalam seluruh rangkaian peristiwa itu, saudari SHT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain," ujar De Deo.
"Forum gelar perkara telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka." — Brigjen Robertus Yohanes De Deo, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri
Atas perbuatannya, Sitti dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU. Ancaman hukuman yang menyertai pasal-pasal ini memperkuat sinyal bahwa penegak hukum tidak hanya membidik korupsi induk, tetapi juga aliran dana yang disembunyikan.
Kasus ini menyoroti pola rente perizinan yang kerap terjadi di daerah. Pengembang perumahan, jaringan ritel, hingga pengadaan barang dan jasa menjadi titik rawan karena kepala daerah memegang kendali akhir atas persetujuan. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mendistorsi iklim investasi dan menaikkan biaya proyek yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen. Di Gowa, sektor properti dan ritel menjadi yang paling terdampak langsung.
Bagi publik Indonesia, penetapan tersangka ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di tingkat lokal. Jika tidak diikuti dengan penindakan sistematis terhadap celah pengawasan perizinan, modus serupa berpotensi muncul di kabupaten lain. Kortas Tipidkor Polri perlu memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada satu kepala daerah. Pertanyaannya, akankah kasus ini menjadi preseden untuk membongkar jaringan pemerasan perizinan yang lebih luas, atau hanya menjadi episodik menjelang pilkada?



