DPR Desak Audit Aset Mewah Lapas Cibinong, Ombudsman Dihalangi?
Baca dalam 60 detik
- Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menuntut audit menyeluruh atas fasilitas mewah di Lapas Cibinong untuk memastikan status aset negara.
- Kementerian Imipas menonaktifkan lima pejabat struktural guna mempermudah investigasi dugaan penyalahgunaan wewenang.
- Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal dan perlunya penguatan akuntabilitas di lingkungan pemasyarakatan.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah segera mengaudit sejumlah fasilitas mewah yang ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Desakan ini muncul setelah Ombudsman RI mengungkap keberadaan rumah dinas hingga kendaraan yang diduga tidak sesuai peruntukan. Rieke menegaskan audit krusial untuk memastikan apakah fasilitas tersebut sah sebagai aset negara atau justru disalahgunakan.
Menurut politikus PDIP itu, audit harus mencakup dasar penggunaan, penghuni resmi dan faktual, izin pembangunan, sumber dana, pemeliharaan, serta fungsi bangunan. "Apabila bangunan yang menjadi temuan merupakan rumah dinas atau aset negara, pemerintah harus melakukan audit," ujar Rieke saat dihubungi, Minggu (27/9). Ia menekankan bahwa tidak boleh ada aset negara yang penggunaannya tidak jelas atau berubah fungsi tanpa dasar hukum. Proses audit nantinya akan mengacu pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara, termasuk PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Rieke juga menyoroti insiden dugaan penghalangan terhadap sidak Ombudsman yang terekam dalam video beredar. Ia mendorong pemeriksaan khusus terhadap oknum petugas yang diduga menghambat tugas pengawasan eksternal. "Karena itu, apabila benar terdapat petugas yang menghambat pelaksanaan tugas Ombudsman, persoalan tersebut harus diperiksa secara khusus," tegasnya. Menurutnya, pengawasan eksternal semestinya tidak dianggap sebagai ancaman, melainkan bagian dari mekanisme kontrol yang sah.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bergerak cepat dengan menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Cibinong. Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, menyatakan penonaktifan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap dugaan tanggung jawab para pejabat. "Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (26/9). Mereka yang dinonaktifkan meliputi Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
"Tidak boleh ada aset negara yang penggunaannya tidak jelas atau berubah fungsi tanpa dasar hukum." โ Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR RI
Kasus ini bukan pertama kali mencuat di lingkungan pemasyarakatan. Sebelumnya, berbagai lapas di Indonesia kerap menjadi sorotan akibat fasilitas yang tidak semestinya, mulai dari sel narapidana yang mewah hingga praktik pungutan liar. Temuan Ombudsman di Cibinong menambah daftar panjang persoalan tata kelola di bawah Kementerian Imipas. Pengamat kebijakan publik menilai insiden ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan perlunya reformasi menyeluruh di sektor pemasyarakatan. "Jika dibiarkan, fasilitas mewah di lapas bisa menjadi simbol ketimpangan dan memperburuk kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," ujar seorang analis kebijakan yang enggan disebut namanya.
Dari sisi regulasi, audit terhadap aset negara di lapas sebenarnya sudah diatur dalam berbagai peraturan, namun implementasinya sering kali lemah. Komisi XIII DPR sebagai mitra kerja Kementerian Imipas diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem pengawasan. Rieke menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk memastikan tidak ada intervensi terhadap kinerja Ombudsman. Ia juga meminta pemerintah transparan dalam mengungkap hasil audit nantinya.
Ke depan, publik menanti apakah audit yang diusulkan akan benar-benar mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana nasib fasilitas mewah tersebut. Jika terbukti melanggar hukum, tidak menutup kemungkinan ada sanksi pidana bagi oknum yang terlibat. Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan institusi pemasyarakatan dari praktik penyalahgunaan aset. Akankah reformasi pemasyarakatan kali ini berjalan lebih serius, atau hanya menjadi siklus skandal yang berulang?



