Kemenag Copot Rektor UINSA, DPR: Jangan Ada Lagi Rektor Bermasalah
Baca dalam 60 detik
- Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Akh. Muzakki dari jabatan Rektor UINSA Surabaya melalui KMA No. 060729 MA.KP.07/09/2026 setelah surat pengunduran diri pada 22 September 2026.
- Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq menilai pemberhentian ini sebagai respons tepat terhadap aspirasi civitas akademika yang menolak pengangkatan kembali Muzakki.
- Kasus ini mendorong desakan agar proses seleksi pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri ke depan lebih transparan dan melibatkan suara mahasiswa serta dosen.

Kementerian Agama resmi mencabut mandat Akh. Muzakki sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, hanya sepuluh hari setelah ia dilantik untuk periode kedua. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 060729 MA.KP.07/09/2026 yang diteken Menteri Agama Nasaruddin Umar, menyusul surat pengunduran diri Muzakki pada 22 September 2026.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari Senayan. Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menilai pemberhentian itu sebagai tindakan yang tepat karena sejalan dengan tuntutan mahasiswa dan civitas akademika UINSA. "Pemberhentian Prof. Muzakki sebagai Rektor UINSA sudah tepat. Ini sejalan dengan tuntutan mahasiswa dan civitas akademika UINSA, sekaligus sesuai dengan rekomendasi Komisi VIII DPR RI," ujar Maman dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).
Muzakki sendiri bukan sosok baru di kampus tersebut. Ia pernah menjabat rektor pada periode 2022โ2026, lalu dilantik kembali pada 15 September 2026. Namun, pengangkatan keduanya memicu gelombang protes internal. Sejumlah mahasiswa dan dosen mempertanyakan rekam jejak serta proses seleksi yang dinilai kurang partisipatif. Tekanan itu akhirnya berujung pada pengunduran diri Muzakki, yang kemudian diikuti penerbitan KMA pemberhentian.
Dalam konteks tata kelola pendidikan tinggi keagamaan, peristiwa ini menjadi cermin betapa rentannya proses suksesi jika tidak dibarengi mekanisme checks and balances yang kuat. Maman menekankan bahwa ke depan, penetapan pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mempertimbangkan rekam jejak serta aspirasi internal kampus. "Jangan sampai ke depan ada lagi sosok yang memiliki persoalan atau catatan yang kemudian dipilih dan ditunjuk sebagai rektor tanpa mempertimbangkan suara dari civitas akademika," tegasnya.
Ia juga mendesak Kemenag untuk lebih responsif terhadap dinamika di lingkungan kampus. Menurutnya, suara mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan unsur lain harus menjadi bagian dari pengambilan keputusan, bukan sekadar formalitas. Hal ini penting untuk menjaga marwah perguruan tinggi keagamaan negeri yang selama ini menjadi rujukan pendidikan Islam di Indonesia.
"Kemenag harus mengetahui dan mendengar suara civitas akademika. Aspirasi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan unsur-unsur lain di lingkungan kampus harus menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan," ujar Maman.
Bagi para pemangku kepentingan di sektor pendidikan, khususnya investor dan profesional yang memantau tata kelola lembaga publik, kasus UINSA menyoroti pentingnya stabilitas kepemimpinan. Perguruan tinggi keagamaan negeri mengelola anggaran negara dan aset publik yang signifikan. Ketidakpastian di level pimpinan berpotensi mengganggu program strategis, kerja sama riset, dan akreditasi. Karena itu, mekanisme seleksi yang kredibel bukan hanya soal legitimasi akademik, tetapi juga jaminan keberlanjutan investasi publik di pendidikan tinggi.
Penunjukan Amien Suyitno sebagai Plt Rektor UINSA diharapkan menjadi jembatan hingga rektor definitif dilantik. Regulasi yang ada memberi ruang bagi Menteri Agama untuk menunjuk pejabat sementara guna memastikan roda organisasi tetap berjalan. Namun, masa transisi ini juga menjadi ujian bagi Kemenag untuk membuktikan komitmennya terhadap tata kelola yang bersih dan partisipatif.
Ke depan, publik akan mencermati apakah Kemenag benar-benar mengadopsi pelajaran dari kasus ini. Apakah proses pemilihan rektor di perguruan tinggi keagamaan negeri akan lebih terbuka, atau justru kembali pada pola lama yang mengabaikan suara kampus? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah reformasi birokrasi pendidikan Islam di Indonesia.



