NasDem Terbuka pada Wacana Pileg-Pilpres Dipisah, Golkar Beberkan Tiga Alasan
Baca dalam 60 detik
- Sekjen NasDem Hermawi Taslim menyebut gagasan pemisahan pileg dan pilpres sebagai ide yang layak didiskusikan lebih lanjut.
- Golkar mengusulkan pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah digelar terpisah agar pemilih lebih fokus dan legitimasi presiden tidak bergantung pada suara pileg lima tahun sebelumnya.
- Jika wacana ini bergulir, KPU dan DPR perlu merevisi UU Pemilu sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, dengan konsekuensi anggaran dan logistik yang lebih besar.

Partai NasDem menyatakan keterbukaan terhadap gagasan memisahkan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada Pemilu 2029, merespons usulan yang lebih dulu dilontarkan politikus Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Sikap itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP NasDem, Hermawi Taslim, yang menilai wacana tersebut sebagai bahan diskusi yang layak dipertimbangkan.
"Gagasan memisahkan pilpres dan pileg ini menarik untuk dibahas lebih lanjut. NasDem siap ikut berembuk," ujar Hermawi saat dihubungi, Jumat (25/9). Pernyataan itu menandai titik baru dalam perdebatan desain pemilu Indonesia, yang sejak 2019 menempatkan pemilihan legislatif dan presiden pada hari yang sama.
Hermawi mengungkapkan pengalaman pemilu serentak selama ini cukup membebani partai, terutama dalam hal kaderisasi dan rekrutmen di berbagai tingkatan. Menurutnya, konsentrasi pengurus partai terpecah karena harus mengurus banyak kontestasi dalam satu waktu. Ia juga menyinggung dampak pada pemberitaan media massa yang dinilai menjadi kurang mendalam lantaran harus melaporkan semua jenis pemilihan secara bersamaan.
Doli, yang juga duduk di Komisi II DPR, sebelumnya menyatakan bahwa partainya sejak awal mengusulkan agar ketiga jenis pemilu—pileg, pilpres, dan pilkada—digelar terpisah. Menurutnya, pemilihan serentak membuat masyarakat tidak fokus pada sosok yang mereka pilih karena banyaknya kontak suara dan materi kampanye yang diterima dalam satu waktu.
Alasan kedua, Doli menilai pemilihan presiden serentak berpotensi kehilangan legitimasi karena menggunakan syarat suara pileg dari lima tahun sebelumnya. Rentang waktu itu, katanya, memungkinkan perubahan sikap partai dalam mengusung pasangan calon, sehingga aspirasi dukungan kepada partai politik dan presiden-wakil presiden bisa tidak lagi relevan saat pemilu berlangsung. Alasan ketiga, pemisahan diyakini meringankan beban penyelenggara pemilu.
"Kami memang sejak awal mengusulkan agar ketiga jenis pemilu yang kita miliki, pileg, pilpres, dan pilkada sebaiknya diselenggarakan terpisah, tidak ada yang disatukan," kata Doli dalam keterangannya, Selasa (22/9).
Wacana ini menyentuh persoalan mendasar dalam arsitektur demokrasi Indonesia. Sejak Pemilu 2019, pemilu serentak diadakan untuk menekan biaya dan meningkatkan efisiensi, tetapi kritik muncul karena kompleksitas surat suara dan tingginya angka kematian petugas penyelenggara. Jika pemisahan dilakukan, KPU harus menyiapkan tahapan, anggaran, dan logistik untuk beberapa kali pemungutan suara dalam siklus lima tahun.
Bagi partai politik, pemisahan dapat mengubah strategi kampanye dan koalisi. Partai dengan mesin kaderisasi kuat berpeluang lebih diuntungkan pada pileg, sementara pilpres menjadi kontestasi yang lebih berdiri sendiri. Namun, partai kecil yang selama ini menumpang popularitas calon presiden pada pemilu serentak berpotensi menghadapi tantangan lebih berat. Di sisi lain, pemilih bisa menilai masing-masing kandidat secara lebih spesifik tanpa terpengaruh efek ekor jas.
Dari sisi regulasi, perubahan ini memerlukan revisi Undang-Undang Pemilu dan pembahasan ulang jadwal tahapan. Pemerintah dan DPR perlu menyepakati apakah pemisahan hanya berlaku untuk pileg-pilpres, atau juga mencakup pilkada yang saat ini digelar serentak pada tahun berbeda. Tanpa payung hukum baru, usulan ini hanya akan menjadi wacana tanpa implikasi praktis.
Yang perlu dicermati, dorongan pemisahan tidak sepenuhnya bebas kepentingan. Partai-partai besar bisa membaca peluang untuk mengonsolidasikan dukungan pada salah satu jenis pemilihan, sementara penyelenggara pemilu menghadapi risiko kelelahan anggaran dan sumber daya manusia. Publik pun berhak menuntut transparansi hitungan biaya dan dampak terhadap kualitas demokrasi, bukan sekadar narasi efisiensi.
Ke depan, pertanyaannya bukan lagi apakah wacana ini menarik, melainkan seberapa cepat DPR dan KPU menyusun kajian resmi sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Jika tidak, perdebatan akan berhenti sebagai manuver politik menjelang kontestasi, tanpa perubahan berarti bagi pemilih.



