KPK Sita Amplop Uang Pelicin di BPN Mojokerto, Tersangka Bertambah?
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK menggeledah Kantor BPN Mojokerto dan menemukan sejumlah amplop berisi uang yang diduga suap dari pemohon layanan pertanahan.
- Penggeledahan menyasar kantor BPN Mojokerto karena kepala kantornya merupakan istri dari Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, yang telah ditahan.
- KPK telah menetapkan delapan tersangka dan menahan mereka, sementara penyidikan terus berkembang ke berbagai lokasi termasuk kantor Summarecon Agung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (23/9). Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah amplop berisi uang yang diduga merupakan setoran dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto. Temuan ini memperkuat dugaan praktik suap dalam pengurusan sertifikat tanah di daerah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa uang tersebut masih dalam bentuk amplop dan akan dihitung oleh penyidik. "Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (24/9). Selain uang, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari kantor tersebut.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kepala BPN Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti, diketahui merupakan istri dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, yang saat ini berstatus tersangka dan ditahan KPK. Budi membenarkan hubungan suami-istri tersebut ketika dikonfirmasi.
Sejumlah lokasi sebelumnya telah digeledah KPK dalam penyidikan kasus ini. Di antaranya kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan Jakarta Timur, rumah kediaman Lampri, serta tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN, yaitu ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Lampri), ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Virgo Eresta Jaya), dan ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Asnaedi). Dari lokasi-lokasi tersebut, KPK menyita dokumen dan BBE yang akan diekstraksi untuk kepentingan penyidikan.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, dan tiga orang lainnya, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti uang sejumlah Rp106,3 miliar.
"Nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Kasus ini menyoroti praktik suap dalam layanan pertanahan yang selama ini dianggap momok bagi masyarakat. Pengurusan sertifikat tanah yang rumit dan berbelit seringkali membuka celah bagi oknum untuk meminta uang pelicin. KPK perlu mengusut tuntas apakah praktik di BPN Mojokerto merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas, mengingat keterkaitan dengan pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN.
Dengan penetapan tersangka dari kalangan politikus dan pengusaha, publik berharap KPK tidak berhenti pada level pelaksana. Pertanyaan besarnya: apakah penyidikan ini akan mengungkap aktor intelektual di balik suap-menyuap di sektor pertanahan, atau hanya menjadi operasi yang menyasar bawahan? KPK diminta transparan dan profesional dalam menangani perkara yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak ini.



