Jokowi Buka Riwayat Pendidikan Gibran di Tengah Gugatan MK: UTS Insearch hingga MDIS
Baca dalam 60 detik
- Jokowi memaparkan jejak pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dari SD Negeri 16 Surakarta hingga program pathway UTS Insearch Australia dan MDIS Singapura.
- Gugatan ke MK mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU Pemilu oleh Gibran, dengan petitum mendiskualifikasi dan membatalkan pelantikannya sebagai wapres.
- Mahkamah Konstitusi dihadapkan pada uji tafsir syarat pendidikan yang dapat berdampak pada stabilitas pemerintahan dan preseden pencalonan ke depan.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo membeberkan latar belakang pendidikan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, saat menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Pernyataan itu disampaikan Jokowi di Solo, Kamis (24/9), menanggapi permohonan yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran.
Jokowi merinci bahwa Gibran menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 16 Surakarta, lalu melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta. Jenjang menengah ditempuh di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga meraih kualifikasi O Level. Setelah itu, Gibran mengikuti program UTS Insearch di Australia yang disebut Jokowi sebagai jalur pathway sebelum akhirnya menempuh studi di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
"UTS Insearch itu pathway, supaya tahu. Itu seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi, masuk di MDIS di Singapura," ujar Jokowi, seperti dikutip dari keterangannya di Solo.
Meski enggan mengomentasi langsung gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana dan sejumlah pihak, Jokowi menegaskan bahwa persoalan tersebut kini berada di ranah hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga berwenang. "Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi kita mengikuti proses hukum yang ada," ucapnya.
Gugatan yang terdaftar di MK ini menempatkan syarat pendidikan sebagai isu sentral. Para pemohon berargumen bahwa ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon. Mereka meminta Mahkamah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat tersebut, sehingga pencalonannya mengandung cacat hukum sejak awal.
Dalam petitumnya, pemohon tidak hanya meminta diskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden, tetapi juga pembatalan Keputusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai cawapres. Mereka juga menuntut agar pelantikan Gibran oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dibatalkan, dan MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang pemilihan wapres dari dua calon yang diusulkan presiden paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.
"Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi kita mengikuti proses hukum yang ada." โ Joko Widodo
Kasus ini bukan sekadar sengketa administrasi elektoral. Jika MK menerima dalil pemohon, implikasinya bisa mengguncang konfigurasi kekuasaan, terutama karena Gibran saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden. Sebaliknya, penolakan gugatan akan memperkuat legitimasi proses pencalonan yang telah berjalan, namun tetap meninggalkan catatan tentang penafsiran syarat pendidikan bagi calon pemimpin nasional.
Bagi publik Indonesia, perkara ini menyoroti pentingnya kejelasan regulasi pendidikan calon pemimpin. Standar kualifikasi yang selama ini dianggap formalitas bisa menjadi pintu masuk uji materi yang lebih luas, termasuk bagi calon kepala daerah atau bahkan presiden di masa mendatang. Dunia pendidikan dan politik akan mencermati bagaimana MK menafsirkan frasa "pendidikan" dalam undang-undang, apakah mencakup jalur non-formal seperti pathway program atau hanya pendidikan formal berjenjang.
Keputusan MK nanti juga akan menjadi preseden tentang sejauh mana lembaga peradilan dapat mencampuri proses politik yang sudah selesai. Jika gugatan dikabulkan, Indonesia akan menghadapi situasi langka: kekosongan kursi wakil presiden di tengah pemerintahan yang sedang berjalan. Sebaliknya, jika ditolak, para pemohon berharap ada perbaikan regulasi agar syarat pendidikan tidak lagi multitafsir. Yang jelas, publik menanti apakah Mahkamah akan mempertahankan status quo atau membuka babak baru dalam sejarah pemilu Indonesia.


