Saksi Sebut Rp16 Miliar Mengalir ke Pansus Haji, Nusron Wahid Belum Berkomentar
Baca dalam 60 detik
- Ishfah Abidal Azis, mantan staf khusus Menag Yaqut, bersaksi di Pengadilan Tipikor bahwa dana 1 juta dolar AS mengalir ke Ketua Pansus Haji 2024, Nusron Wahid.
- Kesaksian ini menambah lapisan baru dalam pusaran dugaan korupsi kuota haji tambahan yang telah merugikan negara Rp622 miliar.
- Nusron belum memberikan tanggapan resmi, sementara persidangan empat terdakwa terus bergulir dan berpotensi menyeret nama-nama besar lainnya.

Ishfah Abidal Azis, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan keyakinannya bahwa dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat telah sampai ke tangan Nusron Wahid, yang menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024. Kesaksian itu disampaikan Ishfah usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023โ2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
Menurut Ishfah, aliran dana tersebut tidak langsung, melainkan melalui perantara bernama Zainal Abidin, yang disebutnya sebagai orang dekat Nusron. "Saya yakin sampai Nusron, lewatnya si Zainal Abidin dan di situ ada orang yang namanya Khomsen sama Acong," ujar Ishfah kepada awak media. Ia menegaskan bahwa khusus untuk Pansus, nilainya mencapai 1 juta dolar AS.
Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Nusron Wahid untuk meminta konfirmasi, namun nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif. Sikap diam Nusron ini kontras dengan posisinya sebagai ketua pansus yang seharusnya mengawal transparansi penyelenggaraan haji.
Dalam persidangan awal September lalu, Ishfah bersama Syaiful Bahriโmantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulamaโtelah mengonfirmasi adanya penyerahan uang sekitar 400 ribu dolar AS kepada Pansus Haji DPR RI. Uang itu, menurut kesaksian Bahri, dititipkan oleh Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Awalnya dana tersebut diperuntukkan bagi Ishfah, namun belakangan disebut untuk diserahkan ke Pansus Haji yang diketuai Nusron.
"Waktu itu saya tidak tahu pak, tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke bapak, itu sebenarnya siapa, baru bapak kasih tahu gitu," ujar Bahri di persidangan, Selasa (1/9), menjawab pertanyaan Ishfah.
Percakapan di ruang sidang mengungkap bahwa Bahri awalnya tidak mengetahui tujuan akhir uang tersebut. Setelah diberi tahu, ia baru memahami bahwa dana itu diminta oleh Zainal Abidin, yang disebut sebagai teman Nusron. Ishfah pun menegaskan bahwa penyerahan melalui perantara bernama Erik dilakukan atas permintaan Zainal.
Adapun tambahan dana 400 ribu dolar AS itu diduga berasal dari Mohammad Nuruzzaman, mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hubungan Kementerian dan Lembaga, yang menyiapkan uang dengan cara meminjam dari sejumlah pihak. Aliran dana ini memperkuat dugaan bahwa praktik suap dalam pengurusan kuota haji tambahan melibatkan jaringan yang cukup rapi.
Kasus ini juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jika benar, praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan jemaah terhadap tata kelola haji yang seharusnya bersih dan profesional.
Bagi publik Indonesia, terutama calon jemaah haji, perkembangan persidangan ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pelayanan publik. Kuota haji adalah hak konstitusional warga negara, sehingga setiap penyimpangan di dalamnya berpotensi menciptakan ketidakadilan akses. DPR dan Kementerian Agama dituntut untuk tidak sekadar menyerahkan persoalan ke ranah hukum, tetapi juga membenahi sistem pengawasan agar celah serupa tidak terulang.
Ke depan, pertanyaannya: akankah kesaksian Ishfah membuka pintu bagi penyelidikan lebih dalam terhadap dugaan keterlibatan Nusron Wahid, atau justru berhenti sebagai bualan di ruang sidang? Publik menanti langkah tegas penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana yang disebut mencapai jutaan dolar itu.


