Revisi Undang-Undang Pos Malaysia: Menutup Celah Kejahatan Kurir dan Dampaknya bagi Indonesia
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Malaysia berencana mengubah Undang-Undang Layanan Pos untuk memperketat pengawasan industri kurir dan mencegah penyalahgunaan untuk kejahatan.
- Langkah ini menyusul kekhawatiran tentang penggunaan layanan kurir dan p-hailing untuk mengedarkan narkoba dan barang terlarang lainnya.
- Revisi ini akan dibahas di parlemen tahun depan, dengan implikasi bagi penguatan regulasi serupa di kawasan ASEAN, termasuk Indonesia.

Pemerintah Malaysia berencana merevisi Undang-Undang Layanan Pos (Postal Services Act) untuk menutup celah penyalahgunaan jasa kurir dan pengiriman barang yang kerap dimanfaatkan sindikat kejahatan, khususnya dalam peredaran narkoba. Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons atas meningkatnya kekhawatiran akan eksploitasi layanan pengiriman untuk mengangkut barang-barang terlarang.
Dalam keterangannya usai menghadiri TikTok Shop Summit Malaysia 2026 di Kuala Lumpur, Fahmi menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi bersama Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) tengah mengkaji undang-undang tersebut. Kajian ini melibatkan koordinasi dengan kepolisian untuk memperkuat pengawasan dan keamanan di sektor kurir. Sejak tahun lalu, MCMC telah mengadakan sesi dialog dengan perusahaan kurir untuk memastikan produk yang dikirim tidak melanggar hukum atau membahayakan keamanan.
Revisi ini diharapkan dapat menghadirkan ketentuan yang lebih spesifik mengenai sektor kurir, termasuk langkah-langkah pengamanan yang lebih ketat sesuai permintaan kepolisian. Fahmi menargetkan rancangan perubahan undang-undang tersebut akan dibawa ke parlemen pada sidang pertama atau kedua tahun depan. Langkah ini juga sejalan dengan rencana kepolisian untuk berdialog dengan MCMC dan Kementerian Transportasi dalam memperketat prosedur layanan kurir, pengiriman barang, dan operator p-hailing.
Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Narkoba Bukit Aman, Komisioner Hussein Omar Khan, sebelumnya mengungkapkan bahwa sindikat kriminal telah mengeksploitasi kelemahan dalam ekosistem kurir dan p-hailing untuk mengirim zat-zat ilegal. Mereka kerap menggunakan identitas palsu, data pribadi orang lain, dan alamat pihak ketiga untuk mengelabui otoritas. Praktik ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem verifikasi dan pengawasan yang selama ini berlaku.
Langkah Malaysia ini menjadi sorotan bagi negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia, yang menghadapi tantangan serupa. Di Indonesia, maraknya penyalahgunaan jasa kurir untuk mengedarkan narkoba juga menjadi perhatian. Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian kerap menggagalkan pengiriman narkoba melalui layanan ekspedisi. Namun, regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Pos dan Telekomunikasi, belum secara spesifik mengatur pengawasan ketat terhadap kurir dan p-hailing. Revisi di Malaysia dapat menjadi referensi bagi Indonesia untuk memperkuat kerangka hukumnya.
Para analis menilai bahwa revisi undang-undang ini merupakan langkah maju dalam adaptasi regulasi terhadap dinamika ekonomi digital. Pertumbuhan e-commerce dan layanan pengiriman berbasis aplikasi telah mengubah lanskap logistik, tetapi juga membuka peluang penyalahgunaan. Oleh karena itu, keseimbangan antara kemudahan bisnis dan keamanan publik menjadi krusial. Malaysia tampaknya berupaya menempatkan keamanan sebagai prioritas tanpa menghambat inovasi di sektor kurir.
Ke depan, efektivitas revisi ini akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Apakah MCMC dan kepolisian memiliki kapasitas untuk memantau ribuan transaksi pengiriman setiap hari? Bagaimana respons perusahaan kurir terhadap kewajiban verifikasi yang lebih ketat? Pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan apakah langkah ini benar-benar mampu menekan peredaran narkoba melalui jasa kurir, atau justru mendorong sindikat untuk mencari modus baru. Bagi Indonesia, perkembangan ini layak dicermati sebagai bahan pembelajaran dalam memperkuat pengawasan sektor logistik yang semakin terintegrasi dengan platform digital.



