Kurir Vape Singapura Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 550 Juta
Baca dalam 60 detik
- Roy Tan Jun Jie, 34, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda S$45.000 karena menjadi kurir sindikat vape ilegal yang beroperasi di Singapura.
- Sindikat yang memasok vape dari Malaysia ini meraup keuntungan besar, dengan Tan mengantarkan 15-30 pesanan per hari dan meraup hingga S$4.000 per bulan.
- Kasus ini menjadi sorotan karena penggerebekan berhasil menyita lebih dari 57.000 vape dan komponennya, menunjukkan besarnya pasar gelap rokok elektrik di kawasan Asia Tenggara.

Singapura kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran rokok elektrik ilegal. Roy Tan Jun Jie, seorang kurir tingkat rendah dalam sindikat distribusi vape yang diimpor dari Malaysia, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda S$45.000 (sekitar Rp 550 juta) pada Rabu (19/8). Vonis ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak segan menjerat para pelaku, sekalipun mereka hanya berperan sebagai 'tukang antar'.
Tan, warga negara Singapura berusia 34 tahun, terbukti bersalah atas dua dakwaan: menjadi anggota kelompok kriminal terorganisir dan memiliki produk tembakau imitasi untuk dijual. Ia bergabung dengan sindikat pada Oktober 2024 setelah seorang teman menawarinya pekerjaan sebagai kurir. Dalam struktur organisasi, Tan menempati eselon ketiga atau terendah, namun perannya cukup vital: mengantarkan vape ke berbagai wilayah dengan kode pos 3 dan 4, serta mempromosikan produk ke teman-temannya.
Jaringan ini beroperasi sejak pertengahan 2022 hingga penggerebekan pada 16 Oktober 2025. Dipimpin oleh sosok misterius bernama 'Nobody' yang berbasis di Malaysia, sindikat ini mengelola dua gudang di Singapura—satu di Mandai Road dan satu lagi di sebuah unit kondominium di Canberra yang disewa pada Februari 2025. Belakangan, operasi dipindahkan ke sebuah rumah bertingkat di Lentor. Dari sinilah, vape dan komponennya didistribusikan ke seluruh penjuru Singapura.
Jaksa penuntut memperkirakan Tan telah mengantarkan lebih dari 10.000 vape atau komponennya selama setahun beroperasi. Dengan upah S$10 per pengiriman sukses, Tan mampu mengantarkan 15 hingga 30 pesanan per hari, menghasilkan pendapatan bulanan antara S$3.000 hingga S$4.000. Total penghasilannya selama menjadi kurir ditaksir mencapai S$45.000. Jumlah yang cukup besar untuk ukuran pekerjaan yang tampak sederhana, namun berisiko tinggi.
Jaksa penuntut awalnya menuntut hukuman 10 hingga 11 bulan penjara dan denda S$45.000, dengan alasan sindikat ini merupakan 'wabah' yang meresahkan masyarakat. Sementara itu, pengacara Tan dari firma Shook Lin & Bok meminta keringanan hukuman menjadi 6 bulan, dengan argumen bahwa kliennya hanyalah 'tukang antar' tanpa kekuasaan apa pun dalam organisasi. Namun, hakim menilai peran Tan tetap signifikan karena ia menjadi bagian penting dari rantai distribusi yang berhasil memasok ribuan vape ke pasar gelap.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran vape ilegal bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga kejahatan terorganisir yang melintasi batas negara. Di Indonesia, situasi serupa juga mengkhawatirkan. Meski pemerintah telah melarang penjualan rokok elektrik melalui berbagai regulasi, praktik penyelundupan dan penjualan ilegal masih marak. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan prevalensi perokok elektrik di kalangan remaja meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir, mencapai 10,9% pada 2023. Modus operandi yang mirip—memanfaatkan kurir dan gudang tersembunyi—kerap terungkap di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya.
Menurut pengamat kebijakan publik, kasus Singapura ini bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia. "Penegakan hukum yang tegas dan terkoordinasi, termasuk melacak jaringan hingga ke akarnya, terbukti efektif membongkar sindikat. Indonesia perlu memperkuat kerja sama antarlembaga dan dengan negara tetangga untuk menekan peredaran vape ilegal," ujar seorang analis yang enggan disebut namanya.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah: apakah hukuman berat ini akan efektif mencegah orang lain tergoda menjadi kurir vape ilegal? Atau justru mendorong sindikat untuk semakin cerdik menyembunyikan operasinya? Yang jelas, perang melawan rokok elektrik ilegal masih jauh dari selesai, baik di Singapura maupun Indonesia.



