Empat Pria Dituntut atas Pembunuhan Pengusaha di Johor, Jasad Korban Ditemukan Terbungkus Jaring
Baca dalam 60 detik
- Empat tersangka menghadapi dakwaan pembunuhan di Pengadilan Sesi Batu Pahat, dengan sidang berikutnya dijadwalkan Oktober.
- Korban, Low Kai Xian, dilaporkan hilang sejak akhir Juli dan jasadnya ditemukan mengambang di sungai dengan lilitan jaring.
- Polisi menduga motif pembunuhan terkait utang, dan dua tersangka memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Empat pria secara resmi didakwa di Pengadilan Majistret Batu Pahat pada Senin (17/8) atas pembunuhan seorang pengusaha yang mayatnya ditemukan terbungkus jaring di sebuah sungai di Johor, Malaysia. Mereka menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
Para terdakwa, S. Yogesvaran (40), Lim Yong Ming (26), N. Achutan (32), dan How Han Wei (33), mengangguk paham saat dakwaan dibacakan di hadapan Majistret Mustaqim Sukarno. Namun, pengakuan tidak dicatat karena kasus ini berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi.
Berdasarkan lembar dakwaan, keempatnya didakwa bersama-sama membunuh Low Kai Xian (39) antara 29 Juli pukul 14.35 dan 3 Agustus pukul 12.30. Peristiwa itu diduga terjadi di depan sebuah rumah makan di Jalan Emas Putih 2, Taman Sri Skudai, Johor Baru, serta di Sungai Tanjung Sembrong, Parit Raja, Batu Pahat.
Kasus ini mencuat setelah warga menemukan jasad korban mengambang di sungai pada awal Agustus. Polisi yang tiba di lokasi mendapati tubuh korban terbungkus jaring. Hasil penyelidikan awal mengungkap korban diduga dicekik dengan tali, lalu tangannya dilakban dan tubuhnya dibungkus jaring sebelum dibuang ke sungai.
Korban dilaporkan hilang oleh istrinya pada 29 Juli. Keluarga kemudian menemukan kendaraan korban di Johor Baru, yang menjadi petunjuk awal bagi penyelidik. Dari penelusuran, polisi menangkap lima tersangka, namun hanya empat yang resmi didakwa. Dua di antara tersangka memiliki catatan kriminal terkait kejahatan dan narkoba.
Jaksa Penuntut Umum Nur Shahzleen Ibrahim menangani kasus ini, sementara tiga terdakwa diwakili pengacara SJ Sean Dudley, dan satu terdakwa lainnya oleh Datin Freda Sabapathy. Dua pengacara lain, Chuah Shyue Chien dan Kenji Soh Xin Da, hadir sebagai pengamat untuk keluarga korban.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kekerasan yang direncanakan dan pembuangan mayat secara sadis. Di Indonesia, kasus serupa sering kali memicu perdebatan tentang efektivitas hukuman berat dalam mencegah kejahatan. Meski demikian, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap motif di balik pembunuhan ini secara transparan.
Polisi meyakini pembunuhan ini dilatarbelakangi utang, namun belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jumlah utang atau hubungan antara korban dan para tersangka. Publik menunggu perkembangan penyelidikan, terutama apakah akan ada tersangka tambahan atau pengakuan yang mengubah arah kasus.
Dengan sidang yang dijadwalkan pada Oktober, kasus ini masih panjang. Pertanyaan yang menggantung: apakah hukuman mati akan dijatuhkan, atau mungkinkah ada pengurangan hukuman bagi tersangka yang bekerja sama? Masyarakat berharap keadilan ditegakkan, dan kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang tegas.



