Imigrasi Malaysia Hentikan Penerbitan Paspor Berlaku Lebih 10 Tahun, Ganti Gratis
Baca dalam 60 detik
- Malaysia menghentikan sementara penerbitan paspor internasional dengan masa berlaku di atas 10 tahun setelah sejumlah pemegangnya mengalami kendala saat check-in di maskapai luar negeri.
- Pemegang paspor yang terdampak akan mendapat penggantian gratis dengan masa berlaku maksimal 10 tahun, dan prosesnya diprioritaskan.
- Langkah ini diambil untuk menyeragamkan aturan masa berlaku paspor dan menghindari perbedaan interpretasi soal syarat enam bulan tambahan yang diterapkan sejumlah maskapai.

Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memutuskan untuk menghentikan sementara penerbitan paspor internasional dengan masa berlaku melebihi 10 tahun. Keputusan ini diambil setelah sejumlah warga Malaysia mengalami penolakan saat check-in di beberapa maskapai penerbangan luar negeri, sebuah situasi yang memicu kebingungan di kalangan pelancong dan berpotensi mengganggu mobilitas internasional.
Direktur Jenderal Imigrasi, Datuk Zakaria Shaaban, dalam pernyataannya pada Rabu (12/8) mengonfirmasi bahwa pemegang paspor yang terdampak akan mendapatkan penggantian gratis dengan masa berlaku maksimal 10 tahun. Langkah ini diambil untuk menyeragamkan standar masa berlaku paspor di tengah perbedaan interpretasi yang diterapkan oleh berbagai maskapai, terutama terkait persyaratan tambahan enam bulan masa berlaku yang kerap diberlakukan untuk perjalanan internasional.
Menurut Zakaria, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) sebenarnya tidak memiliki larangan terhadap paspor yang berlaku lebih dari 10 tahun. Namun, dalam praktiknya, beberapa maskapai asing menerapkan kebijakan yang berbeda-beda, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pemegang paspor jangka panjang. "Kebingungan muncul ketika beberapa pemegang paspor yang berlaku lebih dari 10 tahun menghadapi masalah saat check-in di sejumlah maskapai di luar negeri," ujarnya.
Keputusan untuk membakukan masa berlaku maksimal 10 tahun ini dinilai sebagai langkah pragmatis untuk menghindari ambiguitas yang dapat merugikan pelancong Malaysia. Selain itu, Imigrasi Malaysia akan memberikan prioritas dalam proses penggantian paspor bagi mereka yang terdampak, serta menerbitkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh maskapai untuk membantu warga Malaysia yang sedang berada di luar negeri.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi pengingat penting tentang perlunya harmonisasi regulasi dokumen perjalanan di kawasan ASEAN. Meskipun Indonesia tidak memberlakukan paspor dengan masa berlaku lebih dari 10 tahunโstandar yang digunakan adalah 5 tahunโinsiden ini menyoroti bagaimana perbedaan kebijakan antarnegara dapat berdampak pada mobilitas warga. Para pelancong Indonesia yang kerap menggunakan Malaysia sebagai hub penerbangan internasional juga perlu mencermati perkembangan ini, terutama jika mereka memiliki rencana perjalanan yang melibatkan maskapai asing.
Langkah Imigrasi Malaysia ini juga menimbulkan pertanyaan tentang masa depan kebijakan paspor jangka panjang di kawasan. Apakah negara-negara lain akan mengikuti jejak Malaysia untuk menyeragamkan masa berlaku paspor demi menghindari kendala serupa? Atau justru maskapai yang akan menyesuaikan sistem mereka dengan standar internasional yang lebih fleksibel? Yang jelas, keputusan ini menunjukkan bahwa koordinasi antara otoritas penerbit paspor dan maskapai penerbangan menjadi krusial dalam memastikan kelancaran perjalanan lintas batas.
Bagi warga Malaysia yang tengah berada di luar negeri dengan paspor yang berlaku lebih dari 10 tahun, Imigrasi menjanjikan penanganan prioritas dan surat pemberitahuan kepada maskapai untuk memfasilitasi perjalanan mereka. Sementara itu, kebijakan penghentian sementara ini akan terus dievaluasi hingga ditemukan solusi yang memadai. Pertanyaannya, akankah kebijakan ini menjadi permanen atau hanya bersifat sementara? Hingga saat ini, belum ada kepastian, namun yang pasti, para pemegang paspor jangka panjang harus segera menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.



