Praktik 'Satu Pintu' Kuota Haji: JPU Beberkan Peran Fuad Hasan dalam Pengaturan Tambahan 20 Ribu Jemaah
Baca dalam 60 detik
- Jaksa KPK mengungkap skema pengisian kuota haji tambahan 2023-2024 yang terpusat pada Direktur Maktour, Fuad Hasan Masyhur, meski ia belum berstatus tersangka.
- Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 mengubah kesepakatan awal dengan DPR, mengalihkan 8 persen kuota tambahan dari reguler ke haji khusus.
- Kasus ini menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan kerugian negara Rp622,09 miliar, menyoroti lemahnya pengawasan alokasi kuota haji di Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pengisian kuota haji tambahan Indonesia pada 2023-2024 dikendalikan secara terpusat oleh Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur. Dalam sidang dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8), jaksa memaparkan bagaimana Fuad menjadi "satu pintu" dalam menentukan teknis pengisian kuota tambahan, sebuah praktik yang dinilai menyalahi mekanisme resmi.
Kronologi yang dibeberkan jaksa menunjukkan bahwa Fuad, yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), telah melobi pemerintah sejak 2022 untuk mendapatkan tambahan 10 ribu kuota haji. Saat itu, Yaqut disebut tidak memanfaatkan kuota tersebut karena waktu pelaksanaan haji sudah dekat. Namun, Fuad justru melihat peluang dari kuota yang tidak terpakai itu dan mengusulkan agar dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dikelola anggota SATHU.
Upaya Fuad untuk memproses kuota menjadi visa mujamalah melalui surat kepada pemerintah Arab Saudi pada Juni 2022 gagal. Namun, pada 2023, ia kembali melobi mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, yang kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada Yaqut. Hasilnya, muncul skema pembagian 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus, yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023. Padahal, DPR sebelumnya telah menyepakati bahwa seluruh tambahan kuota digunakan untuk haji reguler.
Memasuki 2024, Fuad bersama pengurus SATHU kembali menemui Yaqut untuk meminta porsi lebih besar bagi haji khusus. Yaqut kemudian mengarahkan komunikasi intensif melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dalam pertemuan di kantor Maktour dan restoran Al Jazeera Polonia, Gus Alex menyampaikan bahwa Indonesia akan memperoleh sekitar 20 ribu kuota tambahan. Pada titik inilah Fuad menyatakan keinginannya untuk mengelola kuota tersebut secara penuh, dengan mekanisme "satu pintu" melalui dirinya.
Praktik ini berdampak langsung pada calon jemaah haji Indonesia. Alih-alih mengikuti antrean resmi, sebagian jemaah haji khusus justru diberangkatkan tanpa masa tunggu (TO) atau dengan masa tunggu yang dipersingkat (Tx), yang seharusnya tidak berhak. Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi jutaan calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun. Bagi publik, kasus ini menjadi ujian kredibilitas tata kelola haji nasional, yang selama ini dianggap sebagai salah satu sektor pelayanan publik yang paling sensitif.
Kasus ini tidak hanya menjerat Yaqut, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak lain yang telah berstatus terdakwa, seperti Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum KTT Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba. Menurut jaksa, pengisian kuota tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK, dengan imbalan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus. Hal ini menunjukkan adanya praktik dagang kuota yang sistematis di balik penyelenggaraan ibadah haji.
Menanggapi dakwaan tersebut, Yaqut dikabarkan telah mengajukan perlawanan dan membantah menerima uang dari kasus ini. Namun, fakta persidangan yang diungkap jaksa memberikan gambaran betapa rentannya alokasi kuota haji terhadap intervensi pihak-pihak tertentu. Ke depan, pertanyaan besar yang mengemuka adalah: apakah KPK akan menetapkan Fuad Hasan sebagai tersangka? Dan bagaimana Kemenag akan memperbaiki sistem pengawasan kuota agar kasus serupa tidak terulang? Publik menunggu langkah konkret dari penegak hukum dan pembuat kebijakan.



