Pemilik Lahan Warga Singapura Diburu Otoritas Johor Terkait Tempat Pembuangan Ilegal
Baca dalam 60 detik
- Otoritas Johor memburu pemilik lahan asal Singapura yang lahannya dijadikan lokasi pembuangan sampah ilegal selama tiga tahun.
- Empat orang telah ditangkap, sementara pemilik lahan terancam sanksi karena tunggakan sewa dan dugaan keterlibatan.
- Kasus ini memicu kekhawatiran tentang penegakan hukum lingkungan di kawasan perbatasan dan potensi dampaknya bagi Indonesia.

Otoritas Johor, Malaysia, tengah memburu pemilik lahan berkewarganegaraan Singapura yang tanahnya dijadikan lokasi pembuangan sampah ilegal di sepanjang Jalan Kempas Lama-Seelong. Lahan seluas 3,64 hektare itu telah beroperasi sebagai tempat penampungan limbah tanpa izin selama lebih dari tiga tahun, memicu kekhawatiran warga sekitar dan menjadi sorotan penegakan hukum lingkungan di kawasan perbatasan.
Ketua Komite Perumahan dan Pemerintah Daerah Johor, Datuk Mohd Jafni Md Shukor, mengungkapkan bahwa pemilik lahan sedang dilacak untuk dimintai keterangan. Lahan yang seharusnya digunakan untuk pertanian itu ternyata disewakan kepada operator yang mengumpulkan sampah dan limbah padat. Pihak berwenang juga akan menyelidiki apakah pemilik lahan terlibat langsung dalam aktivitas ilegal tersebut. Jika terbukti, tindakan tegas akan diambil.
Selain masalah pembuangan sampah, pemilik lahan juga menghadapi tunggakan sewa tanah (quit rent) selama tiga tahun yang akan ditagih oleh Kantor Pertanahan setempat. Sementara itu, lokasi pembuangan telah diperintahkan untuk ditutup segera setelah penangkapan seorang pria lokal dan tiga warga Bangladesh yang diduga menjalankan operasi ilegal tersebut. Mereka ditangkap pada Minggu pagi dan kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Inspeksi yang dilakukan oleh Dewan Kota Johor Baru (MBJB) dan Perbadanan Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam (SWCorp) mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut tidak pernah memiliki izin pengumpulan limbah padat maupun puing konstruksi. MBJB juga memeriksa potensi pelanggaran terkait kesehatan, bangunan, dan perencanaan, sementara SWCorp membuka penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam 2007. Jika terbukti bersalah, pelanggar dapat didenda antara RM10.000 hingga RM100.000, atau dipenjara hingga enam bulan.
Kasus ini mencuat setelah sekitar 10.000 warga dari empat kampung di Kempas Lama mengeluhkan aktivitas pembakaran terbuka yang dilakukan hampir setiap malam di lokasi tersebut, hanya sekitar 12 meter dari pipa gas. Mereka khawatir api dapat menyebar dan memicu insiden besar. Namun, investigasi teknis oleh Petronas memastikan area tersebut aman dari risiko ledakan. Meski demikian, tumpukan sampah berupa puing konstruksi, kendaraan terbengkalai, produk rumah tangga, hingga kabel utilitas masih terlihat jelas di lokasi.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan limbah lintas batas. Kedekatan geografis antara Johor dan Kepulauan Riau, serta aktivitas ekonomi yang intensif di kawasan tersebut, menuntut koordinasi yang lebih baik dalam penegakan hukum lingkungan. Kasus seperti ini juga dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di Indonesia, terutama di daerah yang rawan terhadap pembuangan limbah ilegal.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana otoritas Malaysia akan menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh, tidak hanya terhadap operator di lapangan tetapi juga pemilik lahan yang mungkin turut bertanggung jawab. Apakah akan ada sanksi yang lebih berat untuk mencegah terulangnya praktik serupa di kawasan perbatasan? Ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di Asia Tenggara.



