PII Percepat Sertifikasi Insinyur Lewat HKK Terakreditasi: Jawaban atas Kebutuhan Reindustrialisasi
Baca dalam 60 detik
- PII mendorong percepatan sertifikasi insinyur dengan memberdayakan Himpunan Keahlian Keinsinyuran (HKK) yang terakreditasi untuk menerbitkan SKI dan STRI secara mandiri.
- Dari sekitar 700.000 insinyur di Indonesia, masih banyak yang belum tersertifikasi, menghambat pemenuhan standar profesional dan perlindungan hukum sesuai UU Keinsinyuran.
- Langkah ini diharapkan mempercepat tumbuhnya insinyur profesional untuk mendukung reindustrialisasi dan daya saing industri nasional.

Persatuan Insinyur Indonesia (PII) berkomitmen mempercepat proses sertifikasi insinyur dengan mendekatkan layanan ke tingkat daerah. Organisasi profesi ini akan mengakreditasi Himpunan Keahlian Keinsinyuran (HKK) agar dapat menerbitkan Sertifikat Kompetensi Insinyur (SKI) dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) secara mandiri. Langkah ini diambil untuk menjawab kebutuhan reindustrialisasi yang menuntut lebih banyak insinyur profesional.
Ketua Umum PII, Ilham Akbar Habibie, menegaskan bahwa tidak ada negara maju tanpa industri yang kuat, sehingga Indonesia tidak punya pilihan selain meningkatkan jumlah insinyur bersertifikat. Saat ini, dari sekitar 700.000 insinyur yang tercatat, sebagian besar belum memiliki sertifikasi. Padahal, UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran mewajibkan perlindungan bagi insinyur, pengguna jasa, dan masyarakat yang menikmati hasil kerja keinsinyuran.
Wakil Ketua Umum PII, Agus Taufik Mulyono, menjelaskan bahwa dengan akreditasi HKK, proses sertifikasi bisa dilakukan di "rumah sendiri" masing-masing HKK. Ini akan membuat prosesnya lebih cepat, terukur, dan sesuai dengan disiplin keilmuan masing-masing insinyur. HKK yang berhimpun secara mandiri maupun melalui asosiasi profesi akan diberdayakan untuk memperluas jangkauan layanan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya PII untuk mendukung program pemerintah dalam mempercepat industrialisasi. Dengan semakin banyaknya insinyur bersertifikat, diharapkan kualitas infrastruktur dan produk industri dalam negeri meningkat, sehingga mampu bersaing di pasar global. Selain itu, sertifikasi juga memberikan perlindungan hukum bagi para insinyur dalam menjalankan profesinya.
Bagi Indonesia, percepatan sertifikasi ini memiliki implikasi luas. Tidak hanya meningkatkan profesionalisme insinyur, tetapi juga memperkuat daya saing industri nasional. Dengan adanya HKK yang terakreditasi, para insinyur di daerah tidak perlu lagi menempuh proses yang panjang dan berbiaya tinggi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi lokal.
Ke depan, keberhasilan inisiatif ini akan sangat bergantung pada kesiapan HKK dalam memenuhi standar akreditasi dan kualitas penilaian. PII perlu memastikan bahwa percepatan tidak mengorbankan kualitas kompetensi. Pertanyaannya, apakah langkah ini cukup untuk mengejar ketertinggalan jumlah insinyur profesional dibandingkan negara tetangga? Atau justru membuka peluang bagi peningkatan kolaborasi antara industri dan akademisi untuk menciptakan insinyur yang siap pakai?



