Kiai As'ad dan Keputusan Bersejarah NU: Ketika Fikih Menjadi Jembatan Negara dan Agama
Baca dalam 60 detik
- KHR As'ad Syamsul Arifin memainkan peran kunci dalam penerimaan Pancasila sebagai asas tunggal NU pada Munas 1983, mengakhiri ketegangan dengan rezim Orde Baru.
- Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan maslahat dan mafsadat dalam fikih, bukan sekadar kompromi politik, menunjukkan keberanian ulama dalam membaca situasi.
- Warisan pemikiran Kiai As'ad tetap relevan bagi diskursus kebangsaan Indonesia kontemporer, terutama dalam menjaga harmoni antara agama dan negara.

Keputusan Nahdlatul Ulama (NU) menerima Pancasila sebagai asas tunggal pada 1983-1984 bukanlah sekadar manuver politik, melainkan buah dari keberanian seorang ulama kharismatik, KHR As'ad Syamsul Arifin, yang mempertaruhkan otoritas keagamaannya demi stabilitas bangsa. Di tengah tekanan rezim Orde Baru yang menyeragamkan ideologi, langkah Kiai As'ad menjadi titik balik yang meredakan ketegangan antara negara dan kelompok Islam, sekaligus menegaskan bahwa fikih dapat menjadi jembatan, bukan penghalang, bagi kehidupan berbangsa.
Kala itu, pemerintah Soeharto mewajibkan seluruh organisasi kemasyarakatan dan partai politik berasaskan Pancasila. Kebijakan ini memicu resistensi dari sebagian kalangan Islam yang menilai Pancasila sebagai ideologi sekuler. NU, sebagai organisasi Islam terbesar, berada di persimpangan: menolak berarti berhadapan dengan kekuasaan, menerima berisiko dituduh mengkompromikan prinsip agama. Di tengah kebuntuan itulah Kiai As'ad, pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Situbondo, tampil sebagai penengah.
Menurut Wakil Rais 'Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir, yang juga santri Kiai As'ad, peran gurunya itu sangat menentukan. Tanpa kehadiran Kiai As'ad, mustahil NU mengambil keputusan tersebut. Pada Munas Alim Ulama 1983 yang digelar di ponpes Sukorejo, perdebatan di antara para kiai berlangsung sengit. Sebagian besar menolak, sebagian lain ragu. Kiai As'ad, dengan otoritas keilmuan dan kharismanya, mampu meyakinkan mereka bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Ia menegaskan, NU berasaskan Pancasila, tetapi akidahnya tetap Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja).
Keputusan itu, lanjut Kiai Afifuddin, bukan lahir dari kompromi buta terhadap kekuasaan. Kiai As'ad adalah ulama yang teguh memegang prinsip. Ia lahir di Makkah, besar di Madura, dan merupakan santri Syaikhona Kholil Bangkalan. Dalam pandangannya, menolak kebijakan pemerintah saat itu justru akan menimbulkan mafsadat (kerusakan) yang lebih besar daripada maslahat (kebaikan) yang mungkin diperoleh. Dengan kaidah fikih yang masyhur, "menolak kerusakan lebih utama daripada mengambil kebaikan", Kiai As'ad meyakini bahwa menerima Pancasila adalah langkah paling bijak untuk menjaga keutuhan bangsa.
Keputusan ini kemudian dipertegas pada Muktamar ke-27 NU di Sukorejo pada 1984. Sejak saat itu, NU secara resmi berasaskan Pancasila, namun tetap mempertahankan identitas keislaman Aswaja. Langkah ini tidak hanya menyelamatkan NU dari konflik dengan negara, tetapi juga menjadi preseden bagi organisasi Islam lainnya untuk menerima Pancasila sebagai dasar negara.
Bagi Indonesia kontemporer, warisan pemikiran Kiai As'ad memiliki relevansi yang mendalam. Di tengah menguatnya politik identitas dan polarisasi sosial, cara Kiai As'ad memadukan pertimbangan fikih dengan kepentingan nasional dapat menjadi rujukan. Ia menunjukkan bahwa agama tidak harus berseberangan dengan negara, melainkan dapat menjadi fondasi moral bagi kehidupan berbangsa. Keputusan yang diambilnya bukan sekadar kepatuhan pada kekuasaan, melainkan ijtihad yang lahir dari pembacaan cermat terhadap realitas sosial-politik.
Pertanyaannya, mampukah generasi ulama dan pemimpin bangsa saat ini meneladani keberanian dan kearifan Kiai As'ad dalam menyikapi persoalan kebangsaan? Di era yang semakin kompleks, dibutuhkan tokoh yang mampu menjembatani perbedaan tanpa kehilangan prinsip, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Kiai As'ad hampir empat dekade silam.



