Kedaulatan Pangan Kasepuhan Terancam: Kepastian Wilayah Adat Masih Menggantung
Baca dalam 60 detik
- Perempuan adat Kasepuhan Banten Kidul memegang peran sentral dalam menjaga ketahanan pangan melalui praktik tradisional, namun keberlanjutan praktik ini terancam oleh ketidakpastian hukum atas wilayah adat.
- Sepanjang 2025, tercatat 135 kasus perampasan wilayah adat yang menimpa 109 komunitas, dengan total luas mencapai 3,8 juta hektar, serta 162 warga adat mengalami kriminalisasi atau kekerasan.
- RUU Masyarakat Adat yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2026 masih belum menunjukkan perkembangan berarti, sementara DPR menargetkan pengesahan tahun ini namun draf pun belum rampung.

Di tengah hiruk-pikuk modernisasi sektor pangan nasional, Kasepuhan Banten Kidul memilih bertahan pada sistem pertanian warisan leluhur yang dikelola secara komunal. Namun, keberadaan sistem ini kini berada di persimpangan: tanpa kepastian hukum atas wilayah adat, seluruh praktik yang menjaga kedaulatan pangan komunitas tersebut berpotensi tergerus oleh ekspansi investasi dan proyek negara.
Perempuan adat menjadi garda terdepan dalam rantai produksi pangan Kasepuhan. Mereka tidak hanya menentukan benih yang sesuai musim, tetapi juga mengelola penyimpanan hasil panen di leuit—lumbung pangan yang menjadi simbol kemandirian. Menurut Een Suryani, perempuan adat Kasepuhan Karang, seluruh proses ini merupakan warisan pengetahuan yang memastikan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri, mulai dari menanam, memanen, hingga mengolah padi menjadi beras untuk konsumsi harian maupun upacara Seren Taun.
Namun, praktik yang telah berlangsung turun-temurun ini menghadapi ancaman serius. Rosmawati, perwakilan Dewan Pemuda Adat Nusantara Region Jawa, menegaskan bahwa pengetahuan adat tidak dapat dipisahkan dari ruang hidupnya. “Yang kami jaga bukan hanya sawah atau padi, tetapi ruang hidup tempat pengetahuan itu dipraktikkan. Kalau wilayah adat hilang, maka hilang juga tempat kami belajar dan mewariskan cara hidup itu,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa sistem pangan masyarakat adat sebenarnya mampu menopang kehidupan komunitas hingga ratusan tahun ke depan, tetapi penyusutan ruang praktik akibat ketiadaan kepastian hukum menjadi batu sandungan utama.
Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengungkapkan fakta yang memprihatinkan: sepanjang 2025, terjadi 135 kasus perampasan wilayah adat yang menimpa 109 komunitas dengan total luas 3,8 juta hektar. Sedikitnya 162 warga adat juga mengalami kriminalisasi atau berbagai bentuk kekerasan. Kondisi ini diperparah dengan belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, meskipun RUU Masyarakat Adat telah berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama lebih dari satu dekade.
Desakan untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat kembali mengemuka dalam Diskusi Publik dan Konsolidasi yang mempertemukan 15 kasepuhan di Banten Kidul, bersama organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan anggota DPR. Ahmad Fauzi, Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB, menyatakan optimisme bahwa pembahasan RUU ini akan dipercepat karena telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. “Saya optimistis pembahasan RUU Masyarakat Adat akan dipercepat dan segera disahkan. RUU ini merupakan usulan Badan Legislasi DPR,” katanya.
Namun, optimisme tersebut berbanding terbalik dengan realitas di lapangan. Veni Siregar, Koordinator Kawal RUU Masyarakat Adat sekaligus Pengkampanye Kaoem Telapak, menyoroti lambatnya pembahasan yang dinilai tidak wajar. Sejak pembentukan panitia kerja (panja), tidak ada perkembangan berarti—bahkan dari Februari hingga Juli 2026, panja belum menghasilkan satu pun draf RUU. “Yang kami sayangkan, sampai hari ini proses penyusunan draf belum juga dilakukan. Padahal, DPR sudah berjanji mengesahkan RUU ini pada 2026. Kalau kondisinya seperti sekarang, target itu sangat mungkin bergeser,” tegasnya.
Ketiadaan payung hukum ini berdampak langsung pada meningkatnya konflik agraria, kriminalisasi, dan perampasan wilayah adat. Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, wilayah adat bahkan berpotensi ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), yang semakin mempersempit ruang hidup masyarakat adat. Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 35 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan, terutama karena banyak wilayah adat yang kaya sumber daya alam menjadi sasaran investasi tanpa persetujuan berdasarkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menekankan bahwa regulasi ini tidak boleh berhenti pada pengakuan administratif belaka. Undang-undang tersebut harus menjadi dasar hukum yang mampu menghentikan konflik, mencegah kriminalisasi, dan memulihkan hak-hak masyarakat adat. Salah satu gagasan yang didorong adalah pembentukan Komisi Masyarakat Adat yang berwenang menangani konflik dan bekerja sama dengan Komnas HAM dalam penyelidikan pelanggaran hak. Selain itu, UU juga harus menjamin mekanisme pemulihan yang jelas melalui restitusi, kompensasi, rehabilitasi, serta perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang menjadi korban kriminalisasi.
Bagi Indonesia, kepastian hukum atas wilayah adat bukan hanya soal keadilan bagi komunitas adat, tetapi juga menyangkut ketahanan pangan nasional. Sistem pertanian tradisional yang dikelola Kasepuhan telah terbukti mampu menjaga keberlanjutan lingkungan dan cadangan pangan lokal. Jika ruang hidup mereka terus menyusut, bukan tidak mungkin Indonesia kehilangan salah satu model pertanian berkelanjutan yang relevan dengan tantangan perubahan iklim. Pertanyaannya, akankah DPR dan pemerintah mampu membuktikan komitmen politik mereka dengan menyelesaikan RUU Masyarakat Adat tepat waktu, atau kembali membiarkan janji itu menguap seperti tahun-tahun sebelumnya?



