Lebanon Hapus Hukuman Mati, Negara Pertama di Timur Tengah
Baca dalam 60 detik
- Parlemen Lebanon mengesahkan penghapusan hukuman mati, menjadikannya negara pertama di kawasan yang secara resmi mengakhiri praktik tersebut.
- Keputusan ini disambut luas oleh komunitas internasional, termasuk PBB dan Uni Eropa, sebagai langkah maju bagi hak asasi manusia.
- Langkah ini dapat mendorong negara-negara Timur Tengah lain untuk meninjau kebijakan serupa, meski tantangan implementasi masih menanti.

Parlemen Lebanon pada Selasa (11/8) secara resmi menghapus hukuman mati dari sistem hukumnya, menjadikan negara itu yang pertama di kawasan Timur Tengah yang mengambil langkah bersejarah tersebut. Meski praktik eksekusi sudah lama tidak dijalankan sejak 2004, pengadilan Lebanon masih rutin menjatuhkan vonis mati, bahkan sehari sebelum pemungutan suara. Dengan keputusan ini, hukuman terberat kini diganti menjadi penjara seumur hidup dengan kerja paksa.
Keputusan ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan buah dari perjuangan panjang aktivis dan kelompok hak asasi manusia selama lebih dari dua dekade. Menteri Kehakiman Adel Nassar menyebut momen ini "historis" dan menegaskan bahwa penghapusan hukuman mati juga membuka peluang bagi Beirut untuk mengekstradisi tersangka dari negara-negara yang melarang praktik tersebut. Sebelumnya, bayang-bayang hukuman mati kerap menjadi penghalang kerja sama hukum internasional.
Respons internasional datang cepat. Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, mendesak negara-negara tetangga Lebanon untuk mengikuti jejak serupa. Ia menyebut langkah ini sebagai "komitmen yang kuat dan berprinsip terhadap hak untuk hidup" di tengah situasi negara yang dilanda konflik. Uni Eropa juga memuji keputusan ini sebagai contoh kuat bagi kawasan, sementara Prancis menyebutnya "historis dan berani".
Di kawasan yang masih kerap menerapkan hukuman mati, langkah Lebanon menjadi kontras yang mencolok. Data Amnesty International mencatat lebih dari 2.000 eksekusi di Iran dan 350 di Arab Saudi tahun lalu. Yordania bahkan baru saja menggantung enam terpidana pada Juni lalu, mengakhiri moratorium sembilan tahun. Israel, meski jarang menerapkan, baru saja mengesahkan undang-undang yang mengizinkan eksekusi terhadap warga Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan.
Bagi Indonesia, keputusan ini menawarkan refleksi penting. Meski konteks hukum dan sosial berbeda, perdebatan tentang hukuman mati di Indonesia masih terus berlangsung, terutama terkait kasus narkotika. Langkah Lebanon menunjukkan bahwa perubahan kebijakan yang berani dimungkinkan melalui tekanan publik yang konsisten dan komitmen politik yang kuat. Namun, jalan menuju penghapusan total di Indonesia masih panjang, mengingat kuatnya dukungan publik terhadap hukuman mati untuk kasus-kasus tertentu.
Amnesty International, yang selama ini mengampanyekan penghapusan hukuman mati, menyambut baik keputusan ini. Direktur Regional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Heba Morayef, mengingatkan bahwa implementasi menjadi kunci. "Untuk mengubah undang-undang ini dari kertas menjadi praktik, otoritas Lebanon harus memastikan semua hukuman mati diringankan dan meratifikasi perjanjian internasional tentang penghapusan," ujarnya. Ia juga menekankan perlunya reformasi sistem peradilan yang lebih luas agar berlandaskan martabat dan keadilan.
Penghapusan hukuman mati di Lebanon terjadi di tengah serangkaian rancangan undang-undang yang dibahas dalam sidang parlemen, termasuk undang-undang amnesti umum yang telah diperdebatkan selama bertahun-tahun. Ini menandakan adanya momentum perubahan di negara yang tengah berupaya keluar dari krisis berkepanjangan. Pertanyaannya, akankah langkah ini menjadi katalis bagi perubahan serupa di negara-negara Timur Tengah lain, atau justru menjadi pengecualian di kawasan yang masih kental dengan praktik hukuman mati?



