OJK Siapkan Strategi Baru untuk Dorong Kredit UMKM Tembus 25 Persen pada 2029
Baca dalam 60 detik
- OJK mengubah pendekatan pengembangan UMKM dari parsial menjadi sistemik, dengan fokus pada pembiayaan dan penguatan ekosistem.
- Realisasi kredit UMKM baru mencapai 16,7 persen dari total kredit perbankan, masih jauh dari target 25 persen pada 2029.
- Pembentukan working group dan kolaborasi antarinstansi diharapkan mempercepat pertumbuhan kredit UMKM yang mulai positif setelah sempat terkontraksi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menggenjot pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pendekatan yang lebih terstruktur dan menyeluruh. Langkah ini diambil untuk mengejar target ambisius rasio kredit UMKM sebesar 25 persen dari total kredit perbankan pada 2029, sebuah angka yang masih jauh dari capaian saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam acara UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa, mengungkapkan bahwa strategi pengembangan UMKM kini tidak lagi dilakukan secara parsial. "Kita itu sekarang melakukan pendekatan yang lebih sistematik, lebih sistemik untuk bagaimana mengembangkan UMKM," ujarnya. Pernyataan ini menandai pergeseran paradigma dari sekadar menyalurkan kredit menjadi upaya membangun ekosistem yang mendukung pertumbuhan usaha kecil secara berkelanjutan.
Data terbaru OJK menunjukkan bahwa hingga saat ini, total kredit perbankan mencapai Rp9.019 triliun, dengan porsi untuk UMKM hanya Rp1.513 triliun atau sekitar 16,7 persen. Sisanya, Rp7.506 triliun, mengalir ke segmen non-UMKM. Angka ini masih jauh dari target RPJMN 2029, menunjukkan besarnya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Namun, ada secercah harapan: pertumbuhan kredit UMKM pada Mei 2026 tercatat positif 0,60 persen secara tahunan, setelah sempat mengalami kontraksi di awal tahun.
Untuk mempercepat laju pertumbuhan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi ini, bersama dengan dibentuknya direktorat khusus yang menangani UMKM, diharapkan menjadi katalis bagi perbankan untuk lebih agresif menyalurkan kredit ke sektor ini. Selain itu, OJK juga mendorong pembentukan working group yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Bank Indonesia, dan Kementerian UMKM untuk memantau dan meningkatkan kualitas pembiayaan serta pengembangan ekosistem UMKM secara berkala.
Dian menekankan bahwa fokus OJK tidak hanya pada penyaluran dana, tetapi juga pada peningkatan kapasitas UMKM agar mampu "lulus" atau naik kelas. "Kita concern UMKM itu bukan hanya memberikan financing, tetapi bagaimana kemampuan UMKM kita itu kemudian menjadi graduate, menjadi semakin berkembang sehingga kontribusi jumlah UMKM yang sangat besar tadi itu bisa benar-benar diwujudkan dalam kenyataan kehidupan perekonomian kita," jelasnya. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya pendampingan dan pengembangan kapasitas agar UMKM tidak bergantung pada suntikan modal semata.
Bagi pelaku UMKM dan perbankan di Indonesia, langkah OJK ini membawa angin segar. Perbankan diharapkan lebih leluasa menyalurkan kredit dengan risiko yang lebih terukur, sementara UMKM mendapat akses pembiayaan yang lebih mudah. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal penyerapan kredit di sektor usaha kecil yang justru terkontraksi. Hal ini mengindikasikan perlunya intervensi yang lebih spesifik untuk segmen tersebut, mungkin melalui skema pembiayaan yang lebih fleksibel atau pendampingan manajemen usaha.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi implementasi dan kolaborasi antarinstansi. Pertanyaannya, akankah target 25 persen pada 2029 tercapai? Atau akankah realitas di lapangan, seperti kesenjangan kemampuan UMKM dan kesiapan perbankan, menjadi penghalang? Hanya waktu yang akan membuktikan, namun dengan pendekatan yang lebih sistemik, optimisme untuk melihat UMKM tumbuh lebih kuat tampaknya bukan sekadar wacana.



