Lima Pihak Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project
Baca dalam 60 detik
- Tim Hukum Muslim resmi melaporkan lima pihak terkait dugaan penistaan agama di festival The Sounds Project, termasuk penyelenggara dan MC.
- Laporan menggunakan Pasal 300 KUHP baru, dengan bukti berupa video dan screenshot yang diserahkan ke penyidik.
- Kasus ini berpotensi memicu evaluasi regulasi izin acara musik dan pengawasan konten di Indonesia.

Lima pihak resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama dalam festival musik The Sounds Project yang digelar di Ancol, Jakarta Utara. Laporan ini diajukan oleh Tim Hukum Muslim pada Selasa (11/8), menyusul viralnya video yang memperlihatkan seorang perempuan melafalkan ayat suci Al-Quran demi mendapatkan satu botol minuman keras.
Kuasa Hukum Tim Hukum Muslim, Moch. Rizki Abdullah, menyebutkan pihak yang dilaporkan mencakup penyelenggara acara, produsen minuman keras, dua pembawa acara (MC), serta perempuan yang terlibat dalam aksi tersebut. "Hari ini kami melaporkan kurang lebih lima pihak," ujarnya di Mapolda Metro Jaya. Laporan ini didasari keprihatinan atas pelecehan simbol agama di ruang publik, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab hukum.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.00 WIB ini memicu reaksi luas di media sosial. Polisi sebelumnya telah mengonfirmasi adanya penyelidikan atas video viral tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan Polsek Pademangan telah berkoordinasi dengan event organizer dan pemilik booth untuk mendukung proses hukum. Pemanggilan klarifikasi terhadap EO dan MC pun dijadwalkan pada hari yang sama dengan pelaporan.
Dalam laporannya, pelapor membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman video dalam flashdisk dan tangkapan layar. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan kemungkinan penambahan pasal lain setelah konsultasi dengan penyidik. Rizki menegaskan tidak ada upaya mediasi sebelumnya karena peristiwa ini dinilai menyangkut kepentingan publik yang luas.
Selain proses hukum, pelapor juga mendesak otoritas untuk mencabut izin operasional penyelenggara acara dan produsen minuman keras yang terlibat. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi penyelenggara acara lain agar lebih ketat dalam mengawasi konten dan perilaku selama festival berlangsung.
Konteks Indonesia: Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan konten dalam acara hiburan yang melibatkan alkohol dan elemen keagamaan. Regulasi tentang penyelenggaraan festival musik di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan izin dan standar konten, menjadi sorotan. Publik menuntut agar acara semacam ini tidak lagi mengulang kesalahan serupa, sementara penyelenggara diingatkan untuk lebih sensitif terhadap nilai-nilai agama dan sosial.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah penegakan hukum ini akan diikuti dengan revisi regulasi yang lebih ketat, atau justru memicu perdebatan tentang batas kebebasan berekspresi dalam industri kreatif. Langkah kepolisian dan pengadilan akan menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.



