Pemerintah Bentuk Tim Lintas Kementerian untuk Menuntaskan Konflik Agraria
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian untuk mengklasifikasi dan menyelesaikan konflik agraria secara bertahap, dengan prioritas pada kasus yang paling mudah dituntaskan.
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengidentifikasi tiga jenis konflik utama: sengketa kawasan hutan, aset BUMN/negara, dan pihak swasta, dengan tingkat kesulitan yang berbeda-beda.
- Langkah ini diharapkan mempercepat penyelesaian sengketa lahan, termasuk 73.000 hektare sawah yang berstatus kawasan hutan, serta mengurangi potensi konflik sosial di daerah.

Pemerintah memutuskan membentuk tim kerja lintas kementerian untuk menuntaskan persoalan agraria yang selama ini menjadi sumber konflik berkepanjangan di berbagai daerah. Keputusan ini mengemuka setelah rapat tertutup antara jajaran kabinet, pimpinan DPR RI, dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di kompleks parlemen, Selasa (18/2/2026). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan percepatan penyelesaian menjadi prioritas, dengan target awal mengelompokkan seluruh kasus berdasarkan tingkat kerumitannya.
Rapat yang dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, Menteri Desa Yandri Susanto, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni itu menyepakati perlunya pendekatan terpadu. Menurut Prasetyo, tim ini nantinya tidak hanya melibatkan kementerian yang hadir, tetapi juga Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Langkah ini dinilai sebagai respons atas melambatnya penyelesaian sengketa lahan yang kerap berujung bentrok dan menghambat investasi.
Nusron Wahid memetakan setidaknya tiga kategori konflik agraria yang selama ini dominan: sengketa kawasan hutan, klaim atas aset BUMN atau negara, dan konflik dengan pihak swasta. Ia menilai kasus yang melibatkan swasta relatif lebih mudah diselesaikan karena jalur negosiasi dan hukum perdata lebih terbuka. Sebaliknya, konflik yang menyangkut aset negara, seperti lahan milik Polri atau BUMN, memiliki kompleksitas hukum keuangan negara yang berpotensi menyeret ke ranah korupsi.
Salah satu contoh yang diangkat dalam rapat adalah sekitar 73.000 hektare lahan yang saat ini difungsikan sebagai sawah tetapi secara administratif masih tercatat sebagai kawasan hutan. Prasetyo menilai kasus semacam ini seharusnya bisa diselesaikan lebih cepat karena menyangkut hajat hidup banyak petani. Namun, ia mengakui bahwa penyelesaiannya membutuhkan koordinasi antara Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, dan pemerintah daerah.
Bagi Indonesia, percepatan penyelesaian konflik agraria memiliki dampak langsung terhadap iklim investasi dan ketahanan pangan. Sengketa lahan yang berkepanjangan sering kali memicu aksi protes, menghambat pembangunan infrastruktur, dan membuat investor enggan masuk. Dengan adanya tim lintas kementerian, diharapkan ada kejelasan hukum dan percepatan sertifikasi tanah, terutama di daerah-daerah yang selama ini rawan konflik seperti Sumatera dan Kalimantan.
Namun, efektivitas tim ini masih menjadi tanda tanya. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa koordinasi antarlembaga sering tersendat oleh ego sektoral dan kurangnya data lapangan yang akurat. KPA, yang selama ini kerap mengkritik kebijakan agraria pemerintah, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat adat dan petani dalam setiap proses penyelesaian. Tanpa itu, tim ini berisiko hanya menjadi wadah administratif tanpa menyentuh akar persoalan.
"Nanti targetnya secepatnya untuk meng-klaster semua permasalahan agraria kita," ujar Prasetyo Hadi, menegaskan komitmen pemerintah untuk memetakan seluruh kasus sebelum menentukan langkah penyelesaian.
Ke depan, publik akan menunggu apakah tim ini mampu menghasilkan terobosan nyata, bukan sekadar rekomendasi. Pertanyaan yang menggantung: akankah pemerintah berani mengambil kebijakan yang tidak populer, seperti melepas kawasan hutan yang telah lama dihuni warga, demi keadilan agraria? Atau justru tim ini akan terjebak dalam birokrasi yang selama ini menjadi momok penyelesaian konflik?



