DPR Desak Pemerintah Siapkan Pelatihan dan Pembiayaan untuk 7 Juta Pengemudi Ojol
Baca dalam 60 detik
- Komisi VII DPR meminta pemerintah segera merealisasikan pelatihan, pemberdayaan, dan akses pembiayaan bagi pengemudi ojek online yang telah ditetapkan sebagai pelaku UMKM.
- Kebijakan ini dianggap sebagai momentum untuk memperbaiki kesejahteraan dan tata kelola ekonomi digital, namun perlu diikuti langkah konkret agar tidak sekadar perubahan administratif.
- Dengan lebih dari 7 juta pengemudi ojol, implementasi yang tepat berpotensi mendorong pertumbuhan usaha mikro dan memperkuat perlindungan sosial-ekonomi di sektor gig.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan program pelatihan, pemberdayaan, dan akses pembiayaan bagi pengemudi ojek online (ojol) menyusul penetapan mereka sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring. Langkah ini dinilai krusial agar status baru tersebut benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan, bukan sekadar perubahan administratif.
Chusnunia, yang akrab disapa Nunik, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan sosial-ekonomi bagi para pengemudi. Namun, ia menekankan bahwa tantangan terbesar justru terletak pada implementasi di lapangan. "Platform digital telah membuka kesempatan kerja bagi jutaan masyarakat, namun pada saat yang sama juga menghadirkan tantangan baru terkait regulasi, hubungan kemitraan, perlindungan pekerja, hingga tata kelola ekonomi digital," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Perubahan status ini, menurut Chusnunia, harus dipahami sebagai peluang untuk membangun ekosistem transportasi daring yang lebih adil dan berkelanjutan. Ia juga menyoroti fleksibilitas yang menjadi karakteristik pekerja gig. "Fleksibilitas pekerjaan merupakan ruh dari pekerja gig, di mana driver dapat bekerja untuk lebih dari satu pemberi kerja, baik di industri yang sama atau yang berbeda. Ketika jam kerja dan sistem kerja bersifat fleksibel, pengemudi transportasi online berpotensi mendapatkan keuntungan lebih," jelasnya. Dengan demikian, status sebagai pelaku usaha mikro membuka peluang bagi pengemudi untuk mengembangkan usaha lain di luar aktivitas mengemudi.
Data Kementerian Perhubungan mencatat jumlah pengemudi ojol di Indonesia mencapai lebih dari tujuh juta orang yang tersebar di berbagai platform. Angka yang sangat besar ini menjadikan kebijakan ini sebagai salah satu program pemberdayaan ekonomi terbesar di sektor informal. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan bahwa pengemudi ojol dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar nol persen, sebuah insentif yang diharapkan dapat meringankan beban mereka.
Bagi Indonesia, kebijakan ini memiliki implikasi yang luas. Selain memberikan perlindungan sosial-ekonomi bagi jutaan pekerja gig, langkah ini juga dapat mendorong inklusi keuangan. Dengan status sebagai pelaku UMKM, para pengemudi kini memiliki akses lebih mudah ke Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program pembiayaan lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Chusnunia menggarisbawahi bahwa pelatihan dan pemberdayaan harus dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan spesifik pengemudi ojol. "Tentu dengan penetapan status sebagai pelaku UMKM harus ditindaklanjuti dengan pemberian pelatihan pemberdayaan serta pembukaan terhadap akses pembiayaan terhadap para pengemudi ojol tersebut," tegasnya. Ia berharap pemerintah tidak berhenti pada kebijakan simbolis, tetapi mampu menghadirkan program yang terukur dan tepat sasaran.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana pemerintah akan mengalokasikan anggaran dan merancang kurikulum pelatihan yang relevan dengan dinamika ekonomi digital. Akankah program ini mampu menjangkau jutaan pengemudi yang tersebar di berbagai daerah? Atau justru akan terkendala birokrasi? Keberhasilan kebijakan ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menyejahterakan pekerja gig di era transformasi digital.



