Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Penyidikan, Ekshumasi Dijadwalkan Rabu
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus kematian Sutrimo dari penyelidikan ke penyidikan setelah menggabungkan dua laporan polisi.
- Ekshumasi makam korban akan dilakukan pada 12 Agustus 2026 untuk mengungkap penyebab kematian melalui pemeriksaan forensik.
- Penyidik telah memeriksa 24 saksi dan berfokus pada dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana, dengan hasil ekshumasi menjadi kunci penentuan langkah hukum.

Polda Metro Jaya resmi menaikkan status penanganan kasus kematian Sutrimo, pria yang ditemukan tewas di depan sebuah klinik di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diambil setelah aparat menggabungkan dua laporan polisi—satu dari masyarakat di Bareskrim Polri dan satu dari keluarga korban di Polresta Banyumas—yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Sebagai bagian dari proses, penyidik menjadwalkan ekshumasi atau pembongkaran makam pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengonfirmasi peningkatan status tersebut saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin. “Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penanganan perkara telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya. Ekshumasi, menurut Iman, merupakan prosedur medis forensik yang bertujuan mengungkap penyebab pasti kematian korban, yang hasilnya akan menjadi pijakan bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini mencuat setelah Sutrimo ditemukan tewas dalam kondisi yang dianggap tidak wajar di depan klinik di kawasan Kebayoran Baru. Sebelumnya, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 26 Juli 2026 dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk memperoleh bukti saintifik. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa pelibatan Puslabfor dilakukan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat atas kematian tersebut. “Kami memahami kekhawatiran serta pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat. Untuk memastikan penyebab meninggalnya saudara S, kepolisian melakukan olah TKP dengan melibatkan Puslabfor dan serangkaian tindakan penyelidikan lainnya,” tuturnya.
Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi. Selain itu, mereka juga dijadwalkan untuk menggali keterangan lanjutan dari pihak keluarga saat mendatangi lokasi di Banyumas. Iman menegaskan bahwa fokus penyidikan adalah mencari bukti material dan fakta hukum di lapangan. Laporan polisi yang diterima memuat dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana. “Selanjutnya, penyidik berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan,” kata Iman. Polri juga menjamin proses hukum berjalan setara tanpa membeda-bedakan latar belakang korban.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan tindak pidana serius dan proses hukum yang transparan. Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyentuh rasa keadilan. Langkah Polda Metro Jaya yang melibatkan Puslabfor dan melakukan ekshumasi menunjukkan komitmen untuk mengungkap kebenaran secara ilmiah, bukan sekadar asumsi. Hal ini sejalan dengan harapan publik akan penegakan hukum yang profesional dan tidak diskriminatif.
Ke depan, hasil ekshumasi akan menjadi penentu arah penyidikan. Jika ditemukan bukti kuat adanya unsur pembunuhan, maka kasus ini berpotensi menyeret pihak-pihak tertentu ke meja hijau. Namun, jika hasilnya menunjukkan kematian wajar, maka proses hukum akan disesuaikan. Pertanyaan yang menggantung: apakah aparat mampu menjaga independensi dan transparansi di tengah tekanan publik yang tinggi? Publik menunggu jawaban dari setiap langkah penyidik.



